SE-25/PP/2020

Pengadilan Pajak Tetapkan Masa Reses Persidangan Akhir 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 November 2020 | 10:30 WIB
Pengadilan Pajak Tetapkan Masa Reses Persidangan Akhir 2020

SE-25/PP/2020. (Setpp)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak menetapkan masa reses sidang dalam momentum hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Penetapan masa reses sidang Pengadilan Pajak ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: SE-25/PP/2020. Sesuai amanat SE yang ditandatangani Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi pada 27 Oktober 2020, masa reses ditetapkan pada 23 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021.

“Dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021,” demikian bunyi penggalan isi SE tersebut, dikutip pada Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Kendati masuk masa reses, persidangan perkara yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo tetap dapat dilaksanakan. Pelaksanaan persidangan dilakukan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.

Masa reses, masih dalam SE tersebut, agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya. Pembuatan putusan terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya juga harus diprioritaskan.

“Demikian untuk dimaklumi dan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” demikian bunyi penggalan isi SE tersebut.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sebagai informasi kembali, saat ini, persidangan di Pengadilan Pajak digelar dengan protokol kesehatan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-024/PP/2020. Simak artikel ‘Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya’.

Untuk mengurangi jumlah anggota yang hadir di Pengadilan Pajak, ada pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift setiap hari persidangan. Adapun jadwal sidang untuk shift pagi pada pukul 08.00—12.00 WIB. Kemudian, shift siang dilaksanakan pada pukul 12.30—16.30 WIB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan