SE-25/PP/2020

Pengadilan Pajak Tetapkan Masa Reses Persidangan Akhir 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 November 2020 | 10:30 WIB
Pengadilan Pajak Tetapkan Masa Reses Persidangan Akhir 2020

SE-25/PP/2020. (Setpp)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak menetapkan masa reses sidang dalam momentum hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Penetapan masa reses sidang Pengadilan Pajak ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: SE-25/PP/2020. Sesuai amanat SE yang ditandatangani Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi pada 27 Oktober 2020, masa reses ditetapkan pada 23 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021.

“Dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021,” demikian bunyi penggalan isi SE tersebut, dikutip pada Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kendati masuk masa reses, persidangan perkara yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo tetap dapat dilaksanakan. Pelaksanaan persidangan dilakukan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.

Masa reses, masih dalam SE tersebut, agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya. Pembuatan putusan terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya juga harus diprioritaskan.

“Demikian untuk dimaklumi dan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” demikian bunyi penggalan isi SE tersebut.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Sebagai informasi kembali, saat ini, persidangan di Pengadilan Pajak digelar dengan protokol kesehatan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-024/PP/2020. Simak artikel ‘Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya’.

Untuk mengurangi jumlah anggota yang hadir di Pengadilan Pajak, ada pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift setiap hari persidangan. Adapun jadwal sidang untuk shift pagi pada pukul 08.00—12.00 WIB. Kemudian, shift siang dilaksanakan pada pukul 12.30—16.30 WIB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini