SE-09/2020

Pengadilan Pajak Perpanjang Lagi Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 09:15 WIB
Pengadilan Pajak Perpanjang Lagi Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak kembali memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Hal ini berpengaruh juga pada perpanjangan jangka waktu penghentian sementara pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak.

Perpanjangan waktu ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-09/PP/2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.

“Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak …. yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020, diubah menjadi berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut tersebut.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Adapun ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 dinyatakan tetap berlaku. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Mei 2020. Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala.

Dengan demikian, sidang atas sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan tapi ternyata berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ditunda dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Pelayanan pengajuan banding dan/atau gugatan serta pengajuan permohonan peninjauan kembali melalui helpdesk atau penyampaian secara langsung, sesuai surat edaran ini, dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran covid-19.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Adapun ketentuan pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya adalah sebagai berikut, pertama, seluruh pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya melalui layanan helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Kedua, para pengguna layanan informasi disarankan menggunakan sarana secara daring, seperti email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan sarana daring lainnya.

Ketiga, informasi lainnya mengenai Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini dapat diperoleh melalui sarana telepon/whatsapp pada nomor 08119202032. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak