PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Luncurkan e-Tax Court pada April 2023

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:30 WIB
Pengadilan Pajak Luncurkan e-Tax Court pada April 2023

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak berencana meluncurkan e-tax court pada 12 April 2023. Pasalnya, e-tax court sudah selesai dikembangkan dan telah melalui user acceptance test (UAT) pada November 2022.

Nantinya, akan modul yang tersedia pada e-tax court antara lain e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard.

"Telah direncanakan sosialisasi yang didukung oleh Subbagian Informasi dan Publikasi, dengan timeline grand launching pada tanggal 12 April 2023, bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Pengadilan Pajak," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pada modul e-registration, pihak pemohon banding ataupun gugatan dapat mendaftarkan diri pada sistem e-tax court guna mengajukan permohonannya masing-masing. Pihak terbanding juga akan memiliki akun tersendiri yang memungkinkan penyerahan berkas sesuai dengan keperluannya masing-masing.

Lewat e-filing, pemohon dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Modul ini akan mengendalikan prosedur pengajuan permohonan lewat pos. Harapannya, e-filing dapat memangkas waktu penanganan berkas dan mempermudah pemohon dalam mengelola berkas.

Selanjutnya, e-litigation disiapkan untuk mendukung proses persidangan. Lewat modul ini, dokumen dapat dipertukarkan secara elektronik. Selain itu, terdapat pula fitur panggilan sidang secara elektronik dan siaran langsung persidangan pada modul ini.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Adapun melalui e-putusan Sekretariat Pengadilan Pajak bakal mengirimkan putusan kepada setiap pajak melalui sistem. Putusan nantinya diterima secara elektronik oleh setiap pihak pada lamannya masing-masing.

Dengan adanya e-tax court, Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan akan ada beberapa proses bisnis persidangan yang berubah. Proses bisnis yang dimaksud contohnya adalah izin kuasa hukum, surat keterangan sengketa pajak (SKSP), antrean online, dan proses pendukung lainnya. "Layanan-layanan ini akan menyusul untuk dikembangkan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak