PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Kebanjiran Perkara, Jumlah Hakim Tak Akan Ditambah

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Desember 2022 | 16:00 WIB
Pengadilan Pajak Kebanjiran Perkara, Jumlah Hakim Tak Akan Ditambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengaku tidak berencana untuk menambah jumlah hakim pengadilan pajak meski jumlah perkara yang masuk cenderung meningkat setiap tahunnya.

Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan Rukijo mengatakan masalah antrean perkara di Pengadilan Pajak dapat diselesaikan menggunakan sistem IT, bukan dengan menambah jumlah hakim.

"Jadi, tidak berarti kalau perkaranya banyak itu karena hakimnya kurang, tetapi mekanisme kerjanya saja atau cara penyelesaian perkaranya. Sekarang kan ada bantuan dari IT, itu yang penting," ujar Rukijo, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Dengan demikian, calon hakim pengadilan pajak yang direkrut pada seleksi tahun ini adalah untuk menggantikan hakim yang sudah pensiun dan yang akan pensiun dalam waktu dekat. "Yang pensiun itu akan digantikan dengan yang baru," kata Rukijo.

Untuk mengurai permasalahan antrean perkara, Rukijo mengatakan para hakim pengadilan pajak perlu memperbaiki cara kerja dan meningkatkan produktivitas dibantu dengan pengembangan sistem IT yang mumpuni.

Seperti diketahui, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak berencana untuk merekrut 17 hakim pengadilan pajak melalui seleksi yang digelar pada tahun ini.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Secara lebih terperinci, Pengadilan Pajak membutuhkan 16 hakim pengadilan pajak bidang pajak dan 1 hakim pengadilan pajak bidang kepabeanan dan cukai. Adapun saat ini jumlah hakim pada Pengadilan Pajak adalah sebanyak 58 hakim.

Untuk diketahui, jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Pajak tercatat cenderung meningkat setiap tahunnya. Walau demikian, jumlah perkara yang diputus oleh Pengadilan Pajak selalu lebih rendah bila dibandingkan dengan berkas perkara yang masuk.

Sebagai contoh, Pengadilan Pajak mencatat ada 15.187 berkas perkara yang masuk pada 2021. Namun, jumlah perkara yang diputus oleh Pengadilan Pajak pada tahun tersebut hanya sebanyak 12.959 perkara. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN