Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengaku tidak berencana untuk menambah jumlah hakim pengadilan pajak meski jumlah perkara yang masuk cenderung meningkat setiap tahunnya.
Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan Rukijo mengatakan masalah antrean perkara di Pengadilan Pajak dapat diselesaikan menggunakan sistem IT, bukan dengan menambah jumlah hakim.
"Jadi, tidak berarti kalau perkaranya banyak itu karena hakimnya kurang, tetapi mekanisme kerjanya saja atau cara penyelesaian perkaranya. Sekarang kan ada bantuan dari IT, itu yang penting," ujar Rukijo, Kamis (1/12/2022).
Dengan demikian, calon hakim pengadilan pajak yang direkrut pada seleksi tahun ini adalah untuk menggantikan hakim yang sudah pensiun dan yang akan pensiun dalam waktu dekat. "Yang pensiun itu akan digantikan dengan yang baru," kata Rukijo.
Untuk mengurai permasalahan antrean perkara, Rukijo mengatakan para hakim pengadilan pajak perlu memperbaiki cara kerja dan meningkatkan produktivitas dibantu dengan pengembangan sistem IT yang mumpuni.
Seperti diketahui, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak berencana untuk merekrut 17 hakim pengadilan pajak melalui seleksi yang digelar pada tahun ini.
Secara lebih terperinci, Pengadilan Pajak membutuhkan 16 hakim pengadilan pajak bidang pajak dan 1 hakim pengadilan pajak bidang kepabeanan dan cukai. Adapun saat ini jumlah hakim pada Pengadilan Pajak adalah sebanyak 58 hakim.
Untuk diketahui, jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Pajak tercatat cenderung meningkat setiap tahunnya. Walau demikian, jumlah perkara yang diputus oleh Pengadilan Pajak selalu lebih rendah bila dibandingkan dengan berkas perkara yang masuk.
Sebagai contoh, Pengadilan Pajak mencatat ada 15.187 berkas perkara yang masuk pada 2021. Namun, jumlah perkara yang diputus oleh Pengadilan Pajak pada tahun tersebut hanya sebanyak 12.959 perkara. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.