KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB
Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan instansinya akan segera melakukan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Sekjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 tersebut akan dikoordinasikan bersama lembaga terkait.

"Kami menghormati keputusan dari MK, intinya itu. Nanti, kami koordinasikan [tindak lanjutnya]," katanya ketika ditemui di Kompleks DPR, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diketahui, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak memberikan kewenangan kepada Kemenkeu untuk melakukan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak. Selama ini, kewenangan tersebut dijalankan oleh Setjen Kemenkeu melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, kewenangan untuk melakukan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak kini harus dialihkan dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA).

Kewenangan Dialihkan Paling Lambat 31 Desember 2026

Dalam putusan itu, MK menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut juga meminta para pihak pemangku kepentingan untuk mempersiapkan hal-hal lain sebagainya yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja