FAKTOR keadilan merupakan hal yang mendasari untuk dibentuknya peradilan di bidang pajak. Ketidakadilan dalam pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan menimbulkan sengketa antara wajib pajak dan pejabat yang berwenang.
Pengadilan Pajak merupakan wadah untuk mencari keadilan dan pemulihan hak-hak wajib pajak. Ini menunjukan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai komitmen untuk menyelesaikan sengketa perpajakan dengan cepat, agar tidak berlarut-larut.
Perlu diketahui bahwa Pengadilan Pajak memiliki sejarah dari masa ke masa. Pengadilan Pajak memiliki sejarah yang terbentang dalam menyusuri perjalanan bangsa khususnya dalam tata peradilan Indonesia. Dari mulai dibentuknya, hingga kini keberadaannya senantiasa menjadi sandaran bagi masyarakat pencari keadilan khususnya dalam menyelesaikan sengketa pajak.
Buku yang berjudul Mencari Keadilan di Pengadilan Pajak karya Djazoeli Sadhani, Syahriful Anwar dan K. Subroto ini memaparkan tentang informasi-informasi yang berkaitan dengan prosedur, mekanisme, dan aturan hukum untuk mencari keadilan dapat diketahui oleh masyarakat luas.
Masa Sebelum Kemerdekaan
Pengadilan Pajak pada masa sebelum kemerdekaan lebih dikenal dengan nama peradilan. Peradilan pajak adalah peradilan yang terkait dengan masalah administrasi pajak yang mempunyai tugas menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan pendapat antara pemerintah di satu pihak dengan wajib pajak di lain pihak mengenai besarnya pajak yang ditetapkan.
Peradilan dapat dibedakan menjadi dua yakni peradilan tingkat pertama dan kedua. Peradilan pertama tidak dapat dikatakan sebagai peradilan dalam arti yang sebenarnya atau peradilan murni. Hal ini disebabkan instansi yang melaksanakan fungsi peradilan adalah sama dengan yang melakukan penetapan pajak. Dengan kondisi tersebut, tentu saja wajib pajak berada dipihak yang lemah dan sulit untuk mendapatkan pengadilan yang sebenarnya.
Istilah peradilan harus dibedakan dengan istilah pengadilan. Peradilan (dalam bahasa Inggris: judiciary) dalam hal ini terkait dengan fungsi atau tugasnya. Sedangkan istilah pengadilan (bahasa Inggris: court) adalah terkait dengan lembaga atau badan penyelenggaranya yaitu badan yang melaksanakan fungsi peradilan pajak.
Pengadilan pajak pada masa pra kemerdekaan dibentuk oleh pemerintahan Belanda. Pembentukan lembaga ini pada masa itu dikenal dengan sebutan Peradilan Pajak yang berkedudukan di Batavia. Pada tahun 1925, sebutan Peradilan Pajak berubah menjadi Peradilan Banding Pajak (PBP).
Masa Sesudah Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan RI membawa banyak perubahan yang juga berimbas terhadap keberadaan tatanan mengenai Peradilan Banding Pajak, namun tetap mempertahankan Peradilan Banding Pajak sebagaimana diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945.
Pengadilan Pajak mulai diberlakukan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Mengenai kedudukannya, ditegaskan bahwa Pengadilan Pajak merupakan sebuah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Sebelum Pengadilan Pajak lahir sebenarnya telah ada badan yang dibentuk dengan tugas melaksanakan peradilan pajak pada tingkat banding yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPS). Akan tetapi BPSP masih memiliki kekurangan, salah satunya yaitu BPSP bukan merupakan badan peradilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung (MA).
Mengingat hal tersebut maka dianggap perlu untuk membentuk suatu badan peradilan yang memenuhi persyaratan dan mampu menciptakan keadilan serta kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa pajak.
Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia
PELAKSANAAN penyelesaian sengketa pajak di Indonesia dilakukan melalui beberapa tahap. Tahap pertama yaitu persiapan administratif, kemudian dilanjutkan dengan tahap persiapan persidangan, selanjutnya tahap pelakasanaan persidangan dan terakhir ditutup dengan putusan sidang.
Proses penyelesaian sengketa pajak diupayakan semudah mungkin, di mana proses penyelesaian sengketa harus dilakukan secara cepat dengan pembatasan waktu penyelesaian serta murah dan sederhana.
Dengan dibentuknya Pengadilan Pajak, diharapkan tidak lagi terjadi dualism dalam penyelesaian sengketa perpajakan yang dapat mengganggu kepastian hukum di bidang perpajakan. Keberadaan Pengadilan Pajak telah dipertegas sebagai sebuah peradilan banding yang merupakan bagian integral dari lembaga yudikatif.
Trakhir buku ini ditutup dengan harapan dari penulis tentang Pengadilan Pajak yang diharapkan dapat bersikap independen dan impartial dalam melaksanakan tugasnya dengan integritas yang tinggi dan dilandasi dengan pro Undang-Undang dan pro kedaulatan rakyat.
Buku ini dapat dijadikan sebagai pedoman yang dapat membantu para akademisi, praktisi hukum dan pajak, serta pelaksana Undang-Undang yang membutuhkan informasi mengenai keberadaan Pengadilan Pajak.
Buku ini juga dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan, contoh-contoh putusan dan surat keputusan, flow chart dan surat-surat yang lazim digunakan dalam melaksanakan kegiatan persidangan.
Tertarik untuk membaca buku ini lebih lanjut. Silakan datang ke DDTC Library.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.