Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak merilis statistik berkas sengketa yang masuk sepanjang 2020.
Dari data per 7 Februari 2021, jumlah berkas sengketa yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak sepanjang 2020 mencapai 16.634 berkas. Jumlah itu naik 10,5% dibandingkan jumlah berkas sengketa pada 2019 yang sebanyak 15.048 berkas.
“Total berkas sengketa pada 2014—2020 mencapai 86.349," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam statistik tersebut, dikutip pada Jumat (19/2/2021).
Gugatan atau banding yang ditujukan kepada dirjen pajak masih mendominasi berkas sengketa yang disampaikan kepada pengadilan. Pada tahun lalu, dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa.
Jumlah berkas sengketa dengan terbanding atau tergugat dirjen pajak pada 2020 mencapai 88,1% dari total berkas sengketa yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak. Jumlah tersebut juga tercatat naik 13,8% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, berkas sengketa pajak dengan gugatan atau banding kepada dirjen bea dan cukai sepanjang 2020 tercatat sebanyak 1.830 berkas. Jumlah tersebut justru mencatatkan penurunan hingga 14,6% dari kinerja tahun sebelumnya 2.142 berkas sengketa.
Adapun berkas sengketa dengan terbanding atau tergugat pemerintah daerah (pemda) pada tahun lalu tercatat sebanyak 144 berkas. Meskipun hanya mengambil porsi 0,9%, jumlah berkas tersebut mengalami kenaikan hingga 500% bila dibandingkan tahun sebelumnya dengan 24 berkas sengketa.
Di sisi lain, penyelesaian sengketa yang dilakukan Pengadilan Pajak pada tahun lalu menurun. Pada 2020, total penyelesaian sengketa pajak menghasilkan 10.128 putusan. Jumlah turun 0,4% dibandingkan dengan penyelesaian sengketa pada 2019 yang sebanyak 10.166 putusan.
Adapun penyelesaian sengketa dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya tercatat mengambil porsi paling besar. Pada 2020, putusan mengabulkan seluruhnya tercatat sebanyak 4.598 atau 45,4% dari total hasil putusan.
Kemudian, penyelesaian sengketa dengan hasil putusan menolak tercatat mengambil porsi 24,8%, mengabulkan sebagian 22,5%, tidak dapat diterima 5,7%, pencabutan 1,4%, membatalkan 0,2%, dan menambah pajak yang harus dibayar 0,1%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.