PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Bakal Beri Asistensi Penggunaan e-Tax Court bagi WP

Dian Kurniati | Jumat, 12 Mei 2023 | 11:13 WIB
Pengadilan Pajak Bakal Beri Asistensi Penggunaan e-Tax Court bagi WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan terus mempersiapkan implementasi e-tax court untuk memudahkan wajib pajak mengajukan banding/gugatan.

Project Manager e-Tax Court Sasvia Julia mengatakan Sekretariat Pengadilan Pajak juga akan memberikan berbagai asistensi apabila wajib pajak kesulitan menggunakan e-tax court. Misalnya, melalui kanal e-tax court support yang direncanakan mulai berjalan sebelum peluncuran e-tax court.

"E-tax court support ini adalah kanal informasi layanan, tetapi khusus e-tax court. Nanti di sini ada yang berbentuk Whatsapp, email, dan telepon khusus e-tax court khusus untuk membantu apabila ada kesulitan dalam penggunaan e-tax court," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sasvia mengatakan e-tax court menyediakan beberapa fitur untuk mempermudah proses banding/gugatan, yakni e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. E-tax court tersebut bakal mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak, mulai dari prapersidangan, persidangan, sampai dengan pascapersidangan.

Dia menjelaskan wajib pajak nantinya dapat bertanya mengenai cara penggunaan fitur pada e-tax court melalui e-tax court support. Petugas di Sekretariat Pengadilan Pajak pun akan mamandu wajib pajak agar dapat menggunakan e-tax court dengan benar.

Kemudian, Sekretariat Pengadilan Pajak juga akan menyediakan semacam helpdesk e-tax court di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Gedung A Pengadilan Pajak. Di situ, wajib pajak dapat berkonsultasi langsung atau meminta bantuan menggunakan fitur-fitur pada e-tax court.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Terakhir, Sasvia menyebut Sekretariat Pengadilan Pajak pun merancang kelas online mengenai e-tax court mengenai topik yang lebih spesifik. Semua informasi mengenai pelaksanaan jadwal kelas online bakal disampaikan di media sosial Sekretariat Pengadilan Pajak.

"Nanti bisa mendaftar di kelas-kelas ini, khusus, seperti kita membuka kelas terkait registrasi, pendaftaran, permohonan banding, atau persidangan. Nanti bisa mendaftar dan mengikuti kelas online dengan menggunakan fasilitas video conference," ujarnya.

Sekretariat Pengadilan Pajak akan segera meluncurkan layanan sistem informasi e-tax court. Fitur pada e-tax court dinilai akan mentransformasi administrasi penyelesaian sengketa pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual menjadi serba digital. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra