PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Bakal Beri Asistensi Penggunaan e-Tax Court bagi WP

Dian Kurniati | Jumat, 12 Mei 2023 | 11:13 WIB
Pengadilan Pajak Bakal Beri Asistensi Penggunaan e-Tax Court bagi WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan terus mempersiapkan implementasi e-tax court untuk memudahkan wajib pajak mengajukan banding/gugatan.

Project Manager e-Tax Court Sasvia Julia mengatakan Sekretariat Pengadilan Pajak juga akan memberikan berbagai asistensi apabila wajib pajak kesulitan menggunakan e-tax court. Misalnya, melalui kanal e-tax court support yang direncanakan mulai berjalan sebelum peluncuran e-tax court.

"E-tax court support ini adalah kanal informasi layanan, tetapi khusus e-tax court. Nanti di sini ada yang berbentuk Whatsapp, email, dan telepon khusus e-tax court khusus untuk membantu apabila ada kesulitan dalam penggunaan e-tax court," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sasvia mengatakan e-tax court menyediakan beberapa fitur untuk mempermudah proses banding/gugatan, yakni e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. E-tax court tersebut bakal mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak, mulai dari prapersidangan, persidangan, sampai dengan pascapersidangan.

Dia menjelaskan wajib pajak nantinya dapat bertanya mengenai cara penggunaan fitur pada e-tax court melalui e-tax court support. Petugas di Sekretariat Pengadilan Pajak pun akan mamandu wajib pajak agar dapat menggunakan e-tax court dengan benar.

Kemudian, Sekretariat Pengadilan Pajak juga akan menyediakan semacam helpdesk e-tax court di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Gedung A Pengadilan Pajak. Di situ, wajib pajak dapat berkonsultasi langsung atau meminta bantuan menggunakan fitur-fitur pada e-tax court.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Terakhir, Sasvia menyebut Sekretariat Pengadilan Pajak pun merancang kelas online mengenai e-tax court mengenai topik yang lebih spesifik. Semua informasi mengenai pelaksanaan jadwal kelas online bakal disampaikan di media sosial Sekretariat Pengadilan Pajak.

"Nanti bisa mendaftar di kelas-kelas ini, khusus, seperti kita membuka kelas terkait registrasi, pendaftaran, permohonan banding, atau persidangan. Nanti bisa mendaftar dan mengikuti kelas online dengan menggunakan fasilitas video conference," ujarnya.

Sekretariat Pengadilan Pajak akan segera meluncurkan layanan sistem informasi e-tax court. Fitur pada e-tax court dinilai akan mentransformasi administrasi penyelesaian sengketa pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual menjadi serba digital. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini