JERMAN

Pengadilan Hukum Pemalsu Dokumen Penjualan Bir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Agustus 2018 | 15:25 WIB
Pengadilan Hukum Pemalsu Dokumen Penjualan Bir

Ilustrasi. 

HAMBURG, DDTCNews – Pengadilan Hamburg telah menjatuhkan hukuman penjara kepada 3 orang karena pemalsuan dokumen penjualan bir. Pemalsuan dokumen dinilai berimplikasi pada pengenaan tarif pajak.

Dokumen palsu tersebut menyebutkan telah terjadi transaksi penjualan bir di Perancis. Dokumen itu pada gilirannya menyembunyikan fakta penjualan yang sebenarnya dilakukan di pasar Jerman dengan tarif pajak yang lebih rendah.

“Pengadilan Hamburg mengganjar pemilik perusahaan logistik lokal selama 5,5 tahun kurungan penjara karena upaya penghindaran pajak. Sementara, 2 karyawannya diganjar 3 tahun penjara,” demikian informasi yang dilansir dari Tax Notes International Vol. 91 No.6, Kamis (30/8/2018).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Para pelaku bekerja sama dengan sindikat kriminal untuk menerbitkan tanda terima (bills of lading) palsu. Dalam dokumen itu tercantum 16 juta liter bir dijual di Perancis antara Agustus 2016 – Mei 2017. Padahal, bir tersebut dijual ke pasar di Jerman.

Sindikat kriminal yang menjual bir tersebut ke pasar gelap di Prancis berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai EUR6,4 juta. Namun sebagian kecil bir lainnya dijual di Inggris walaupun tarif pajak yang berlaku di Inggris cukup besar yakni EUR1,03 per liter bir.

Adapun, tarif pajak yang berlaku di Perancis untuk 1 liter bir yakni senilai EUR0,35. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan aturan di Jerman yang hanya memajaki EUR0,09 per liter bir. Selisih yang cukup besar ini tampaknya menjadi alasan utama pemalsuan dokumen.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Menilik persidangan di Pengadilan Hamburg, pemilik perusahaan tidak menyadari pemalsuan dokumen bisa berakibat fatal. Dia pun mengira pemalsuan ini hanya melanggar aturan hukum yang berlaku di kepabeanan saja.

Lebih lanjut, sindikat kriminal mulai menjalankan rencananya tepat pada saat perusahaan logistik itu tengah mengalami kesulitan keuangan untuk pembayaran gaji karyawan dan menyewa gudang, hingga akhirnya kerja sama itu terjadi dan telah terungkap. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra