FILIPINA

Pengadilan Batalkan Pemeriksaan Pajak Watsons Senilai Rp122 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 22 Juni 2020 | 11:34 WIB
Pengadilan Batalkan Pemeriksaan Pajak Watsons Senilai Rp122 Miliar

Ilustrasi. (Philstar.com)

MANILA, DDTCNews - Pengadilan Banding Pajak Filipina mengabulkan permohonan Toko Kesehatan dan Kecantikan Watsons (Filipina), Inc. untuk menetapkan pemeriksaan pajak senilai P430,2 juta atau Rp122,2 miliar pada tahun pajak 2010 oleh petugas pajak sebagai tindakan yang tidak sah.

Dalam keputusan setebal 27 halaman tertanggal 11 Juni 2020, pengadilan menyebut fiskus (Bureau of Internal Revenue/BIR) yang melakukan investigasi tidak diotorisasi melalui surat kuasa. Pengadilan pun menilai pemeriksaan BIR atas catatan keuangan perusahaan tidak berlaku.

"Karena tidak memiliki wewenang untuk memeriksa pemohon, penilaiannya menjadi tidak berlaku," bunyi putusan itu, dikutip Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Putusan pengadilan itu juga berarti membatalkan penetapan denda dan bunga yang sebelumnya wajib dibayarkan oleh perusahaan cabang dari jaringan toko kesehatan terbesar di Asia tersebut.

Pengadilan mengutip yurisprudensi yang mengatakan surat kuasa harus dikeluarkan untuk perwakilan yang berwenang sebelum memeriksa kekurangan pajak. Jika petugas yang melakukan pemeriksaan tidak diotorisasi oleh surat tersebut, 'penilaian akan batal'.

BIR mengeluarkan surat tersebut pada 2011 untuk memeriksa catatan keuangan Watsons pada 2010. Namun, sebuah memorandum penugasan menunjukkan kasus itu sebagai pelimpahan tugas kepada petugas lain untuk menggantikan petugas sebelumnya.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Pengadilan mengatakan memorandum itu tidak bisa memberikan wewenang kepada petugas baru untuk memeriksa pendapatan, tanpa mengesampingkan surat otoritasisasi dikeluarkan secara sah.

BIR pada 2014 menyebutkan ada pendapatan senilai P1,5 miliar atas rekomendasi dari salah satu petugas dalam memorandum dan dua lainnya. Watsons kali pertama kali diperiksa BIR karena kekurangan pajak senilai P1,85 miliar dalam pemberitahuan penilaian awal.

Dalam surat per Desember 2014, jumlah tersebut dikurangi menjadi P1,46 miliar dan P430,2 juta dalam keputusan akhir tentang penilaian yang disengketakan pada November 2015, yang diajukan ke pengadilan setelah permintaan perusahaan untuk pertimbangan kembali ditolak BIR.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Dilansir dari Business World, Watsons mempertanyakan temuan BIR tersebut dengan klaim penilaian kekurangan pajak itu tidak dilakukan secara bulanan, tetapi kuartalan.

Watsons menyebut penilaian itu 'tidak memiliki perhitungan matematis yang solid', tetapi BIR menyatakan perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kekurangan yang dinilai.

Keputusan pengadilan itu ditulis oleh Hakim Agung Catherine T. Manahan dan disetujui oleh Hakim Ketua Roman G. Del Rosario, sedangkan hakim Esperanza R. Fabon-Victorino sedang cuti. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:05 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024