FILIPINA

Pengadilan Batalkan Pemeriksaan Pajak Watsons Senilai Rp122 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 22 Juni 2020 | 11:34 WIB
Pengadilan Batalkan Pemeriksaan Pajak Watsons Senilai Rp122 Miliar

Ilustrasi. (Philstar.com)

MANILA, DDTCNews - Pengadilan Banding Pajak Filipina mengabulkan permohonan Toko Kesehatan dan Kecantikan Watsons (Filipina), Inc. untuk menetapkan pemeriksaan pajak senilai P430,2 juta atau Rp122,2 miliar pada tahun pajak 2010 oleh petugas pajak sebagai tindakan yang tidak sah.

Dalam keputusan setebal 27 halaman tertanggal 11 Juni 2020, pengadilan menyebut fiskus (Bureau of Internal Revenue/BIR) yang melakukan investigasi tidak diotorisasi melalui surat kuasa. Pengadilan pun menilai pemeriksaan BIR atas catatan keuangan perusahaan tidak berlaku.

"Karena tidak memiliki wewenang untuk memeriksa pemohon, penilaiannya menjadi tidak berlaku," bunyi putusan itu, dikutip Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Putusan pengadilan itu juga berarti membatalkan penetapan denda dan bunga yang sebelumnya wajib dibayarkan oleh perusahaan cabang dari jaringan toko kesehatan terbesar di Asia tersebut.

Pengadilan mengutip yurisprudensi yang mengatakan surat kuasa harus dikeluarkan untuk perwakilan yang berwenang sebelum memeriksa kekurangan pajak. Jika petugas yang melakukan pemeriksaan tidak diotorisasi oleh surat tersebut, 'penilaian akan batal'.

BIR mengeluarkan surat tersebut pada 2011 untuk memeriksa catatan keuangan Watsons pada 2010. Namun, sebuah memorandum penugasan menunjukkan kasus itu sebagai pelimpahan tugas kepada petugas lain untuk menggantikan petugas sebelumnya.

Baca Juga:
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Pengadilan mengatakan memorandum itu tidak bisa memberikan wewenang kepada petugas baru untuk memeriksa pendapatan, tanpa mengesampingkan surat otoritasisasi dikeluarkan secara sah.

BIR pada 2014 menyebutkan ada pendapatan senilai P1,5 miliar atas rekomendasi dari salah satu petugas dalam memorandum dan dua lainnya. Watsons kali pertama kali diperiksa BIR karena kekurangan pajak senilai P1,85 miliar dalam pemberitahuan penilaian awal.

Dalam surat per Desember 2014, jumlah tersebut dikurangi menjadi P1,46 miliar dan P430,2 juta dalam keputusan akhir tentang penilaian yang disengketakan pada November 2015, yang diajukan ke pengadilan setelah permintaan perusahaan untuk pertimbangan kembali ditolak BIR.

Baca Juga:
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Dilansir dari Business World, Watsons mempertanyakan temuan BIR tersebut dengan klaim penilaian kekurangan pajak itu tidak dilakukan secara bulanan, tetapi kuartalan.

Watsons menyebut penilaian itu 'tidak memiliki perhitungan matematis yang solid', tetapi BIR menyatakan perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kekurangan yang dinilai.

Keputusan pengadilan itu ditulis oleh Hakim Agung Catherine T. Manahan dan disetujui oleh Hakim Ketua Roman G. Del Rosario, sedangkan hakim Esperanza R. Fabon-Victorino sedang cuti. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN