FILIPINA

Pengadilan Batalkan Pemeriksaan Pajak Watsons Senilai Rp122 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 22 Juni 2020 | 11:34 WIB
Pengadilan Batalkan Pemeriksaan Pajak Watsons Senilai Rp122 Miliar

Ilustrasi. (Philstar.com)

MANILA, DDTCNews - Pengadilan Banding Pajak Filipina mengabulkan permohonan Toko Kesehatan dan Kecantikan Watsons (Filipina), Inc. untuk menetapkan pemeriksaan pajak senilai P430,2 juta atau Rp122,2 miliar pada tahun pajak 2010 oleh petugas pajak sebagai tindakan yang tidak sah.

Dalam keputusan setebal 27 halaman tertanggal 11 Juni 2020, pengadilan menyebut fiskus (Bureau of Internal Revenue/BIR) yang melakukan investigasi tidak diotorisasi melalui surat kuasa. Pengadilan pun menilai pemeriksaan BIR atas catatan keuangan perusahaan tidak berlaku.

"Karena tidak memiliki wewenang untuk memeriksa pemohon, penilaiannya menjadi tidak berlaku," bunyi putusan itu, dikutip Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Putusan pengadilan itu juga berarti membatalkan penetapan denda dan bunga yang sebelumnya wajib dibayarkan oleh perusahaan cabang dari jaringan toko kesehatan terbesar di Asia tersebut.

Pengadilan mengutip yurisprudensi yang mengatakan surat kuasa harus dikeluarkan untuk perwakilan yang berwenang sebelum memeriksa kekurangan pajak. Jika petugas yang melakukan pemeriksaan tidak diotorisasi oleh surat tersebut, 'penilaian akan batal'.

BIR mengeluarkan surat tersebut pada 2011 untuk memeriksa catatan keuangan Watsons pada 2010. Namun, sebuah memorandum penugasan menunjukkan kasus itu sebagai pelimpahan tugas kepada petugas lain untuk menggantikan petugas sebelumnya.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Pengadilan mengatakan memorandum itu tidak bisa memberikan wewenang kepada petugas baru untuk memeriksa pendapatan, tanpa mengesampingkan surat otoritasisasi dikeluarkan secara sah.

BIR pada 2014 menyebutkan ada pendapatan senilai P1,5 miliar atas rekomendasi dari salah satu petugas dalam memorandum dan dua lainnya. Watsons kali pertama kali diperiksa BIR karena kekurangan pajak senilai P1,85 miliar dalam pemberitahuan penilaian awal.

Dalam surat per Desember 2014, jumlah tersebut dikurangi menjadi P1,46 miliar dan P430,2 juta dalam keputusan akhir tentang penilaian yang disengketakan pada November 2015, yang diajukan ke pengadilan setelah permintaan perusahaan untuk pertimbangan kembali ditolak BIR.

Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Dilansir dari Business World, Watsons mempertanyakan temuan BIR tersebut dengan klaim penilaian kekurangan pajak itu tidak dilakukan secara bulanan, tetapi kuartalan.

Watsons menyebut penilaian itu 'tidak memiliki perhitungan matematis yang solid', tetapi BIR menyatakan perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kekurangan yang dinilai.

Keputusan pengadilan itu ditulis oleh Hakim Agung Catherine T. Manahan dan disetujui oleh Hakim Ketua Roman G. Del Rosario, sedangkan hakim Esperanza R. Fabon-Victorino sedang cuti. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?