SHORTFALL PAJAK

Penerimaan Tertekan, Sri Mulyani Tetap Lanjutkan Kebijakan Insentif

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Oktober 2019 | 16:45 WIB
Penerimaan Tertekan, Sri Mulyani Tetap Lanjutkan Kebijakan Insentif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan pajak tengah tertekan. Namun, kebijakan relaksasi tetap akan diteruskan oleh otoritas fiskal.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan kebijakan insentif diperlukan saat ini karena tren pelemahan ekonomi. Otoritas fiskal akan menjaga titik keseimbangan antara menggenjot penerimaan dengan memberikan fasilitas fiskal untuk menopang perekonomian.

"Kinerja penerimaan kita sedang alami tekanan tapi perpajakan dan PNBP bukan sekedar instrumen mengumpulkan penerimaan tapi juga digunakan untuk mendorong investasi melalui insentif," katanya dalam acara Ngobrol Pintar Soal Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan dukungan kepada perekonomian tidak hanya menggunakan instrumen perpajakan. Kebijakan fiskal lain dalam APBN juga turut digunakan seperti dalam kebijakan belanja dan juga pembiayaan.

Seluruh instrumen fiskal tersebut digunakan dengan satu tujuan utama yaitu menjaga pertumbuhan ekonomi domestik khususnya konsumsi rumah tangga. Pilihan tersebut menurutnya sudah tercermin dalam anggaran negara pada tahun depan.

"Dari sisi belanja kita buat anggaran PU salah satu yang tersebar kemudian untuk pengembangan SDM juga dilakukan. APBN juga diarahkan untuk bangun daerah dengan transfer ke daerah mencapai 1/3 dari total anggaran. Skema KPBU juga dilakukan dalam pembiayaan," imbuhnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2019 mencapai Rp801,02 triliun setara dengan 50,78% dari target APBN 2019 sebesar Rp1.577,56 triliun. Capaian tersebut hanya tumbuh 0,21% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp799,46 triliun.

Pertumbuhan penerimaan pajak yang sangat rendah itu terjadi karena dua komponennya, yakni setoran pajak penghasilan (PPh) migas serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), sama-sama tumbuh negatif.

PPh migas tumbuh negatif 6,22% menjadi Rp39,42 triliun, PPN dan PPnBM tumbuh negatif 6,36% menjadi Rp288,01 triliun. Beruntung, PPh nonmigas masih tumbuh 3,97% menjadi Rp454,78 triliun, dan pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya tumbuh 52,41% menjadi Rp18,94 triliun.

Atas realisasi tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong mengatakan target penerimaan pajak 2019 tidak akan tercapai. “Kelihatannya outlook APBN 2019 itu kita mungkin kepeleset dari target penerimaan pajak sampai Rp200 triliun,” ujarnya, Senin (7/10/2019). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?