SHORTFALL PAJAK

Penerimaan Tertekan, Sri Mulyani Tetap Lanjutkan Kebijakan Insentif

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Oktober 2019 | 16:45 WIB
Penerimaan Tertekan, Sri Mulyani Tetap Lanjutkan Kebijakan Insentif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan pajak tengah tertekan. Namun, kebijakan relaksasi tetap akan diteruskan oleh otoritas fiskal.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan kebijakan insentif diperlukan saat ini karena tren pelemahan ekonomi. Otoritas fiskal akan menjaga titik keseimbangan antara menggenjot penerimaan dengan memberikan fasilitas fiskal untuk menopang perekonomian.

"Kinerja penerimaan kita sedang alami tekanan tapi perpajakan dan PNBP bukan sekedar instrumen mengumpulkan penerimaan tapi juga digunakan untuk mendorong investasi melalui insentif," katanya dalam acara Ngobrol Pintar Soal Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan dukungan kepada perekonomian tidak hanya menggunakan instrumen perpajakan. Kebijakan fiskal lain dalam APBN juga turut digunakan seperti dalam kebijakan belanja dan juga pembiayaan.

Seluruh instrumen fiskal tersebut digunakan dengan satu tujuan utama yaitu menjaga pertumbuhan ekonomi domestik khususnya konsumsi rumah tangga. Pilihan tersebut menurutnya sudah tercermin dalam anggaran negara pada tahun depan.

"Dari sisi belanja kita buat anggaran PU salah satu yang tersebar kemudian untuk pengembangan SDM juga dilakukan. APBN juga diarahkan untuk bangun daerah dengan transfer ke daerah mencapai 1/3 dari total anggaran. Skema KPBU juga dilakukan dalam pembiayaan," imbuhnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Seperti diketahui, penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2019 mencapai Rp801,02 triliun setara dengan 50,78% dari target APBN 2019 sebesar Rp1.577,56 triliun. Capaian tersebut hanya tumbuh 0,21% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp799,46 triliun.

Pertumbuhan penerimaan pajak yang sangat rendah itu terjadi karena dua komponennya, yakni setoran pajak penghasilan (PPh) migas serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), sama-sama tumbuh negatif.

PPh migas tumbuh negatif 6,22% menjadi Rp39,42 triliun, PPN dan PPnBM tumbuh negatif 6,36% menjadi Rp288,01 triliun. Beruntung, PPh nonmigas masih tumbuh 3,97% menjadi Rp454,78 triliun, dan pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya tumbuh 52,41% menjadi Rp18,94 triliun.

Atas realisasi tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong mengatakan target penerimaan pajak 2019 tidak akan tercapai. “Kelihatannya outlook APBN 2019 itu kita mungkin kepeleset dari target penerimaan pajak sampai Rp200 triliun,” ujarnya, Senin (7/10/2019). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses