KINERJA FISKAL

Penerimaan PPN Tumbuh 20,4% Hingga Oktober 2021

Dian Kurniati | Jumat, 26 November 2021 | 09:00 WIB
Penerimaan PPN Tumbuh 20,4% Hingga Oktober 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir Oktober 2021 tercatat mengalami pertumbuhan 20,4%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPN yang positif terjadi seiring dengan mulai pulihnya aktivitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, kinerja tersebut ditopang baik PPN dalam negeri maupun PPN impor.

"PPN kita bahkan tumbuh cukup kuat 20,4% menunjukkan aktivitas produksi dan kegiatan-kegiatan impor yang memberikan sumbangan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPN dalam negeri secara neto hingga Oktober 2021 mengalami pertumbuhan 13,3%, sedangkan pada periode yang sama 2020 minus 11,1%. PPN dalam negeri juga menjadi kontributor utama terhadap penerimaan pajak, yakni sebesar 24,82%.

Secara bulanan, penerimaan PPN dalam negeri pada Oktober 2021 tumbuh 9,9%. Sementara pada kuartal III/2021 pertumbuhannya mencapai 18,5%.

Menurut Sri Mulyani, PPN dalam negeri tumbuh tinggi karena pemulihan aktivitas ekonomi dan meningkatnya belanja pemerintah.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, PPN impor mencatatkan pertumbuhan hingga 32,3% hingga Oktober 2021, sejalan dengan kuatnya pertumbuhan impor. Pada periode yang sama 2020, penerimaannya minus 19,6%.

"Ini adalah pembalikan yang sangat kuat dibandingkan dengan tahun lalu yang mengalami kontraksi," ujarnya

Pada Oktober 2021 saja, pertumbuhan PPN impor mencapai 61,5%, lebih tinggi dari kuartal III/2021 yang sebesar 48,3%. PPN impor berkontribusi 15,69% terhadap penerimaan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru