KINERJA FISKAL

Penerimaan PPN Masih Minus

Dian Kurniati | Senin, 21 Desember 2020 | 15:00 WIB
Penerimaan PPN Masih Minus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjelaskan kinerja APBN dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara neto hingga akhir November 2020 masih mengalami kontraksi 14,15% akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga akhir November 2020 senilai tercatat Rp378,77 triliun atau 74,63% dari target senilai Rp507,5 triliun. Kontraksi itu lebih kecil dibandingkan dengan posisi akhir Oktober 2020 yang mencapai 15,21%.

"Penerimaan pajak neto pada bulan November menunjukkan mulai ada tren perbaikan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dan PPNBM tersebut masih mengalami kontraksi dalam. Dia berharap perbaikan PPN segera terjadi karena catatan itu juga menunjukkan perbaikan konsumsi masyarakat.

Secara neto, penerimaan PPN dalam negeri hingga November 2020 mengalami kontraksi 9,7%, sedangkan pada periode yang sama 2019 terkontraksi 1,76%. Pada November 2020 saja, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 1,01%.

Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dalam negeri masih mengalami tekanan karena penurunan aktivitas ekonomi seiring dengan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Secara kuartalan, penerimaan PPN dalam negeri sampai kuartal I/2020 masih positif dengan pertumbuhan 10,27%. Namun, kontraksi mulai terjadi pada bulan Mei sehingga kuartal II/2020 terjadi kontraksi 19,08%.

Adapun pada kuartal III/2020, kontraksinya sebesar 11,82%. Sri Mulyani menilai mulai ada pembalikan penerimaan PPN dalam negeri karena kontraksinya telah mendekati 0%.

Sementara penerimaan PPN impor hingga November 2020 tercatat mengalami kontraksi 19,43%, jauh lebih dalam dibanding kontraksi hingga November 2019 yang minus 7,88%. Menurut Sri Mulyani, hal itu disebabkan oleh belum pulihnya perdagangan internasional akibat pandemi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Secara kuartalan, penerimaan PPN impor pada kuartal I/2020 terkontraksi 8,72%, tetapi pada kuartal II/2020 terkontraksi 18,57%. Sementara pada kuartal III/2020, kontraksinya mencapai 26,03%.

"PPN impor masih mengalami kontraksi meskipun di bulan November lebih rendah dibandingkan bulan Oktober," ujarnya. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Desember 2020 | 08:07 WIB

semoga dengan datangnya vaksin covid-19 pertanda ekonomi akan segera membaik shg penerimaan ppn segera pulih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra