KINERJA FISKAL

Penerimaan PPN Awal 2021 Masih Minus, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:45 WIB
Penerimaan PPN Awal 2021 Masih Minus, Begini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. Suasana salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada Januari 2021 masih terkontraksi 14,9% akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN pada Januari 2021 senilai Rp26,3 triliun atau 5,1% dari target APBN Rp518,5 triliun. Penerimaan PPN dalam negeri secara neto terkontraksi 17,08%, tidak jauh berbeda dibandingkan dengan kinerja pada kuartal IV/2020.

"Kalau kita lihat PPN masa atau PPN yang secara ajek dibayar bulanan, sudah ada beberapa tanda yang kami harap adalah tanda pemulihan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPN dalam negeri hingga akhir Januari 2021 berbeda dengan situasi pada Januari 2019 yang tumbuh positif 16,3%. Secara umum, kontraksi itu dipengaruhi melemahnya aktivitas produksi dan permintaan masyarakat akibat pembatasan kegiatan pada masa pandemi Covid-19.

Namun, dia menilai ada tanda-tanda pemulihan dalam penerimaan PPN dengan topangan dari PPN masa dengan pertumbuhan 2,33% pada Januari 2021. Menurutnya, pertumbuhan positif pada penerimaan PPN masa mengindikasikan telah terjadi kegiatan nilai tambah yang juga identik dengan pemulihan ekonomi.

Sementara itu, penerimaan PPN impor hingga akhir Januari 2021 tercatat mengalami kontraksi 13,31%, lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada Januri 2020 sebesar 8,82%. Menurut Sri Mulyani, hal itu dikarenakan belum pulihnya perdagangan internasional meskipun mulai menunjukkan tren perbaikan. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP