KINERJA FISKAL

Penerimaan PPN Awal 2021 Masih Minus, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:45 WIB
Penerimaan PPN Awal 2021 Masih Minus, Begini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. Suasana salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada Januari 2021 masih terkontraksi 14,9% akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN pada Januari 2021 senilai Rp26,3 triliun atau 5,1% dari target APBN Rp518,5 triliun. Penerimaan PPN dalam negeri secara neto terkontraksi 17,08%, tidak jauh berbeda dibandingkan dengan kinerja pada kuartal IV/2020.

"Kalau kita lihat PPN masa atau PPN yang secara ajek dibayar bulanan, sudah ada beberapa tanda yang kami harap adalah tanda pemulihan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPN dalam negeri hingga akhir Januari 2021 berbeda dengan situasi pada Januari 2019 yang tumbuh positif 16,3%. Secara umum, kontraksi itu dipengaruhi melemahnya aktivitas produksi dan permintaan masyarakat akibat pembatasan kegiatan pada masa pandemi Covid-19.

Namun, dia menilai ada tanda-tanda pemulihan dalam penerimaan PPN dengan topangan dari PPN masa dengan pertumbuhan 2,33% pada Januari 2021. Menurutnya, pertumbuhan positif pada penerimaan PPN masa mengindikasikan telah terjadi kegiatan nilai tambah yang juga identik dengan pemulihan ekonomi.

Sementara itu, penerimaan PPN impor hingga akhir Januari 2021 tercatat mengalami kontraksi 13,31%, lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada Januri 2020 sebesar 8,82%. Menurut Sri Mulyani, hal itu dikarenakan belum pulihnya perdagangan internasional meskipun mulai menunjukkan tren perbaikan. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan