KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 3,39%

Dian Kurniati | Selasa, 25 Mei 2021 | 12:00 WIB
Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 3,39%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir April 2021 mengalami kontraksi 3,39%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut dikarenakan pada tahun lalu, jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran PPh diundur menjadi akhir April. Sementara pada tahun ini, jatuh tempo tetap pada akhir Maret.

"PPh orang pribadi mengalami penurunan karena waktu itu sudah [dibayarkan pada] Maret," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh orang pribadi hingga April 2021 tersebut berbeda dibandingkan dengan posisi hingga Maret 2021. Pada akhir Maret 2021, penerimaan PPh orang pribadi tumbuh hingga 99,31% karena ada momen pelaporan SPT Tahunan.

Secara bulanan, penerimaan PPh orang pribadi pada April 2021 mengalami kontraksi 78,6%. Sementara pada Maret 2021, terjadi pertumbuhan positif hingga 155,0%.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya hingga akhir April 2021 terkontraksi 4,14%. Menurut Sri Mulyani, kontraksi tersebut juga disebabkan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Di sisi lain, ada pula perpanjangan masa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga Juni 2021. Secara bulanan, penerimaan PPh Pasal 21 pada April 2021 mengalami pertumbuhan positif 2,3%, lebih baik dari posisi Maret 2021 yang terkontraksi 4,9%.

Perbaikan PPh Pasal 21 juga dipengaruhi adanya pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS), termasuk tunjangan profesi guru yang dibayarkan secara kuartalan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN