Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir April 2021 mengalami kontraksi 3,39%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut dikarenakan pada tahun lalu, jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran PPh diundur menjadi akhir April. Sementara pada tahun ini, jatuh tempo tetap pada akhir Maret.
"PPh orang pribadi mengalami penurunan karena waktu itu sudah [dibayarkan pada] Maret," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).
Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh orang pribadi hingga April 2021 tersebut berbeda dibandingkan dengan posisi hingga Maret 2021. Pada akhir Maret 2021, penerimaan PPh orang pribadi tumbuh hingga 99,31% karena ada momen pelaporan SPT Tahunan.
Secara bulanan, penerimaan PPh orang pribadi pada April 2021 mengalami kontraksi 78,6%. Sementara pada Maret 2021, terjadi pertumbuhan positif hingga 155,0%.
Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya hingga akhir April 2021 terkontraksi 4,14%. Menurut Sri Mulyani, kontraksi tersebut juga disebabkan pandemi Covid-19.
Di sisi lain, ada pula perpanjangan masa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga Juni 2021. Secara bulanan, penerimaan PPh Pasal 21 pada April 2021 mengalami pertumbuhan positif 2,3%, lebih baik dari posisi Maret 2021 yang terkontraksi 4,9%.
Perbaikan PPh Pasal 21 juga dipengaruhi adanya pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS), termasuk tunjangan profesi guru yang dibayarkan secara kuartalan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.