KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 3,39%

Dian Kurniati | Selasa, 25 Mei 2021 | 12:00 WIB
Penerimaan PPh Orang Pribadi Minus 3,39%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir April 2021 mengalami kontraksi 3,39%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut dikarenakan pada tahun lalu, jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran PPh diundur menjadi akhir April. Sementara pada tahun ini, jatuh tempo tetap pada akhir Maret.

"PPh orang pribadi mengalami penurunan karena waktu itu sudah [dibayarkan pada] Maret," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh orang pribadi hingga April 2021 tersebut berbeda dibandingkan dengan posisi hingga Maret 2021. Pada akhir Maret 2021, penerimaan PPh orang pribadi tumbuh hingga 99,31% karena ada momen pelaporan SPT Tahunan.

Secara bulanan, penerimaan PPh orang pribadi pada April 2021 mengalami kontraksi 78,6%. Sementara pada Maret 2021, terjadi pertumbuhan positif hingga 155,0%.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya hingga akhir April 2021 terkontraksi 4,14%. Menurut Sri Mulyani, kontraksi tersebut juga disebabkan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Di sisi lain, ada pula perpanjangan masa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga Juni 2021. Secara bulanan, penerimaan PPh Pasal 21 pada April 2021 mengalami pertumbuhan positif 2,3%, lebih baik dari posisi Maret 2021 yang terkontraksi 4,9%.

Perbaikan PPh Pasal 21 juga dipengaruhi adanya pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS), termasuk tunjangan profesi guru yang dibayarkan secara kuartalan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?