KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh OP Nonkaryawan Masih Positif

Dian Kurniati | Senin, 21 Desember 2020 | 15:17 WIB
Penerimaan PPh OP Nonkaryawan Masih Positif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjelaskan kinerja APBN dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) nonkaryawan hingga November 2020 masih tumbuh positif meskipun mengalami perlambatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPh OP hingga November 2020 tumbuh 1,71%, jauh lebih lambat dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu 16,59%. Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan dengan posisi akhir Oktober 2020 sebesar 1,18%.

"Memang lebih rendah dibandingkan tahun lalu, namun dari month to month mulai ada ayunan pembalikan yang cukup kuat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan itu disebabkan pergeseran pembayaran PPh OP karena sempat ada relaksasi untuk meringankan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

Pada November 2020 saja, penerimaan PPh OP mampu pertumbuhan 13,12%, lebih besar dibandingkan dengan bulan Oktober 2020 yang tumbuh 12,95%. Penerimaan PPh OP terakhir kali mengalami terkontraksi pada September 2020, yakni minus 7,82%.

Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh OP mengalami kontraksi 52,23%. Namun, terjadi pembalikan pada kuartal II/2020 yang tumbuh positif 217,29%. Sementara pada kuartal III/2020, pertumbuhan tercatat sebesar 2,24%

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 karyawan hingga November 2020 mengalami kontraksi 5,2%. Padahal, pada periode sama tahun lalu, penerimaan PPh Pasal 21 masih mencatatkan pertumbuhan 10,58%.

Secara kuartalan, pada kuartal I/2020, terjadi pertumbuhan positif pada penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 4,94%. Namun, pada kuartal II/2020, kinerjanya terkontraksi 8,35%. Adapun pada kuartal III/2020, kontraksinya mencapai 9,38%.

Pada November 2020 saja, penerimaan PPh Pasal 21 minus 11,5%, lebih dalam dibandingkan dengan Oktober yang minus 5,74%.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Ini yang harus kita waspadai karena menyangkut pajak untuk karyawan. Namun, kita lihat ada kemungkinan kontraksi ini karena pemanfaatan insentif fiskal," ujarnya.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi. Insentif itu berlaku hingga Desember 2020. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra