KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh OP Melambat, PPh Karyawan Terkontraksi

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 11:29 WIB
Penerimaan PPh OP Melambat, PPh Karyawan Terkontraksi

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melakukan proses produksi di salah satu pabrik di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sejumlah pabrik di wilayah itu menerapkan kebijakan mencegah penyebaran COVID-19 seperti pengaturan jaga jarak fisik saat bekerja, wajib mengenakan masker, pemeriksaan suhu tubuh hingga mencuci tangan sebelum dan sesudah bekerja. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) mulai membaik per akhir Mei 2020. Namun, realisasi penerimaannya hanya tumbuh 0,55%, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada Selasa (16/6/2020). Hingga akhir Mei 2020, penerimaan PPh OP mencapai Rp7,81 triliun. Dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan itu mengalami pertumbuhan.

"Penerimaan PPh orang pribadi mulai membaik, tapi hanya tumbuh 0,55%. Namun, masih lebih rendah dibandingkan tahun lalu tumbuh 16,56%,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Sri Mulyani menilai pertumbuhan penerimaan PPh OP pada Mei 2020 disebabkan oleh pergeseran pembayaran karena pandemi virus Corona. Adapun sepanjang Januari hingga April 2020, terjadi kontraksi penerimaan PPh OP sebesar 0,13%.

Adapun pada PPh Pasal 21 karyawan, penerimaannya hingga 31 Mei 2020 tercatat senilai Rp61,96 triliun atau tumbuh negatif 5,3% dibanding periode yang sama tahun lalu. Sri Mulyani menyebut pertumbuhan negatif itu sebagai imbas dari pelemahan kegiatan ekonomi akibat pandemi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah juga akan memperhatikan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 karena ada kemungkinan berasal dari pajak yang dipungut dari pesangon karyawan. Menurutnya ada risiko besar terjadi PHK di tengah pandemi Corona yang mulai terjadi di Indonesia sejak Maret 2020.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Selain PPh OP, catatan positif juga dicatatkan oleh PPh Pasal 26, yang senilai Rp17,88 triliun atau tumbuh 14,33%. "Kalau PPh Pasal 26 ini mengalami pertumbuhan positif karena restitusi besar pada Februari tidak mengalami pengulangan tahun 2020. Jadi, ini karena tahun lalu ada restitusi besar," ujar Sri Mulyani. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru