KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh OP Melambat, PPh Karyawan Terkontraksi

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 11:29 WIB
Penerimaan PPh OP Melambat, PPh Karyawan Terkontraksi

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melakukan proses produksi di salah satu pabrik di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sejumlah pabrik di wilayah itu menerapkan kebijakan mencegah penyebaran COVID-19 seperti pengaturan jaga jarak fisik saat bekerja, wajib mengenakan masker, pemeriksaan suhu tubuh hingga mencuci tangan sebelum dan sesudah bekerja. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) mulai membaik per akhir Mei 2020. Namun, realisasi penerimaannya hanya tumbuh 0,55%, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada Selasa (16/6/2020). Hingga akhir Mei 2020, penerimaan PPh OP mencapai Rp7,81 triliun. Dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan itu mengalami pertumbuhan.

"Penerimaan PPh orang pribadi mulai membaik, tapi hanya tumbuh 0,55%. Namun, masih lebih rendah dibandingkan tahun lalu tumbuh 16,56%,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani menilai pertumbuhan penerimaan PPh OP pada Mei 2020 disebabkan oleh pergeseran pembayaran karena pandemi virus Corona. Adapun sepanjang Januari hingga April 2020, terjadi kontraksi penerimaan PPh OP sebesar 0,13%.

Adapun pada PPh Pasal 21 karyawan, penerimaannya hingga 31 Mei 2020 tercatat senilai Rp61,96 triliun atau tumbuh negatif 5,3% dibanding periode yang sama tahun lalu. Sri Mulyani menyebut pertumbuhan negatif itu sebagai imbas dari pelemahan kegiatan ekonomi akibat pandemi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah juga akan memperhatikan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 karena ada kemungkinan berasal dari pajak yang dipungut dari pesangon karyawan. Menurutnya ada risiko besar terjadi PHK di tengah pandemi Corona yang mulai terjadi di Indonesia sejak Maret 2020.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Selain PPh OP, catatan positif juga dicatatkan oleh PPh Pasal 26, yang senilai Rp17,88 triliun atau tumbuh 14,33%. "Kalau PPh Pasal 26 ini mengalami pertumbuhan positif karena restitusi besar pada Februari tidak mengalami pengulangan tahun 2020. Jadi, ini karena tahun lalu ada restitusi besar," ujar Sri Mulyani. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN