KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Badan Turun Makin Dalam Hingga 20,46%

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 11:45 WIB
Penerimaan PPh Badan Turun Makin Dalam Hingga 20,46%

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (7/5/2020). Bank Indonesia (BI) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di bawah 2,3 persen pada tahun ini akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan per Mei 2020 tercatat minus 20,46% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini makin dalam dibandingkan realisasi pada akhir April 2020 sebesar 15,23%.

Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada Selasa (16/6/2020). Dia mengatakan realisasi penerimaan PPh badan sebesar Rp87,67triliun dengan kontribusi 19,72% terhadap total penerimaan pajak.

"Kontraksi penerimaan PPh badan masih disebabkan oleh perlambatan ekonomi karena Covid-19," katanya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Menurut Sri Mulyani, pandemi virus Corona telah menyebabkan kegiatan berbagai sektor usaha terhenti. Pertumbuhan penerimaan PPh badan sepanjang kuartal I/2020 tercatat telah mengalami tekanan 8,9%.

Jika dilihat dari realisasi penerimaan per bulannya secara bruto, kontraksi penerimaan PPh badan pada April sebesar 13,32% dan berlanjut pada Mei 2020 sebesar 34,54%.

"Ini menggambarkan Mei adalah bulan terberat atau makin berat dibanding Maret dan April," ujarnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani mengatakan penurunan penerimaan PPh badan juga disebabkan oleh pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha. Insentif itu berupa diskon 30% angsuran PPh Pasal 25. Selain itu, ada penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juni 2020 | 11:57 WIB

Wajar jika PPh Badan saat ini mengalami penurunan. Disamping insentif2 tersebut banyak perusahaan yang sudah tutup

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak