KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Badan Turun Makin Dalam Hingga 20,46%

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 11:45 WIB
Penerimaan PPh Badan Turun Makin Dalam Hingga 20,46%

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (7/5/2020). Bank Indonesia (BI) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di bawah 2,3 persen pada tahun ini akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan per Mei 2020 tercatat minus 20,46% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini makin dalam dibandingkan realisasi pada akhir April 2020 sebesar 15,23%.

Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada Selasa (16/6/2020). Dia mengatakan realisasi penerimaan PPh badan sebesar Rp87,67triliun dengan kontribusi 19,72% terhadap total penerimaan pajak.

"Kontraksi penerimaan PPh badan masih disebabkan oleh perlambatan ekonomi karena Covid-19," katanya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurut Sri Mulyani, pandemi virus Corona telah menyebabkan kegiatan berbagai sektor usaha terhenti. Pertumbuhan penerimaan PPh badan sepanjang kuartal I/2020 tercatat telah mengalami tekanan 8,9%.

Jika dilihat dari realisasi penerimaan per bulannya secara bruto, kontraksi penerimaan PPh badan pada April sebesar 13,32% dan berlanjut pada Mei 2020 sebesar 34,54%.

"Ini menggambarkan Mei adalah bulan terberat atau makin berat dibanding Maret dan April," ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sri Mulyani mengatakan penurunan penerimaan PPh badan juga disebabkan oleh pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha. Insentif itu berupa diskon 30% angsuran PPh Pasal 25. Selain itu, ada penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juni 2020 | 11:57 WIB

Wajar jika PPh Badan saat ini mengalami penurunan. Disamping insentif2 tersebut banyak perusahaan yang sudah tutup

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN