PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 33,8%, Sri Mulyani: Ini Sangat Bagus!

Dian Kurniati | Selasa, 14 Maret 2023 | 17:47 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 33,8%, Sri Mulyani: Ini Sangat Bagus!

Menkeu Sri Mulyani didampingi pejabat eselon I Kemenkeu dalam konferensi pers APBN Kita. (foto: Dian)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 33,8% hingga Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan tersebut memang tidak sekuat periode yang sama 2022, ketika tumbuh mencapai 155,2%. Meski demikian, kinerja korporasi tersebut masih menunjukkan pemulihan yang kuat.

"Untuk PPh badan, ini yang positive news, sangat bagus. Korporasi di Indonesia terus membaik sehingga pembayaran pajak mereka juga tercermin adanya pertumbuhan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

Dia menjelaskan penerimaan PPh badan sempat mengalami kontraksi karena tertekan pandemi Covid-19. Situasi tersebut kemudian membaik pada 2022, dengan pertumbuhan mencapai 155,2%, dan terus menguat hingga saat ini.

Kinerja PPh badan hingga Februari 2023 tumbuh tinggi karena ditopang oleh pertumbuhan setoran masa, terutama dari sektor jasa keuangan dan asuransi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

PPh badan juga tercatat menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan memiliki kontribusi terbesar ketiga terhadap penerimaan pajak hingga Februari 2023, yakni 15,1%.

Secara bulanan, Sri Mulyani menyebut penerimaan PPh badan pada Februari 2023 tumbuh sebesar 25,4%. Angka ini melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tumbuh 44,1%.

"Memang ada menunjukkan adanya tren yang menurun, tapi ini masih double digit dan cukup tinggi," ujarnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra