PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Sanggup Tumbuh 88,44%, Sri Mulyani Bilang Ini

Dian Kurniati | Selasa, 20 Desember 2022 | 14:47 WIB
Penerimaan PPh Badan Sanggup Tumbuh 88,44%, Sri Mulyani Bilang Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam Konferensi Pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 88,44% hingga 14 Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan saat ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021, ketika tumbuh sebesar 13,3%. Menurutnya, kinerja korporasi tersebut telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19.

"Untuk PPh badan ini, kontribusi terhadap penerimaan pajak total kita 20,7%. Kontribusinya tinggi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

PPh badan tercatat menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan memiliki kontribusi sebesar 20,7% terhadap penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022.

Secara bulanan, Sri Mulyani memaparkan penerimaan PPh badan pada November 2022 tumbuh sebesar 20,5% lebih rendah dari bulan sebelumnya yang tumbuh 58,8%. Adapun pada 1-14 Desember 2022, penerimaan PPh badan terkontraksi 18,6%

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Ini karena belum mencapai keseluruhan Desember sehingga belum bisa disimpulkan. Biasanya sampai akhir tahun, kita akan melihat perkembangan dari PPh badan," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah akan terus mengawasi tren penerimaan tersebut hingga akhir tahun. Pasalnya, korporasi yang sehat juga bakal menentukan kesehatan perekonomian nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra