KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Badan Mulai Tumbuh 0,48%

Dian Kurniati | Selasa, 25 Mei 2021 | 11:04 WIB
Penerimaan PPh Badan Mulai Tumbuh 0,48%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir April 2021 telah tumbuh 0,48%. Pertumbuhan itu berbanding terbalik dari posisi penerimaan PPh badan hingga Maret 2021 yang masih minus 40,48%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pertumbuhan itu sebagai tanda pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Adapun pada periode yang sama tahun lalu, setoran PPh badan mengalami minus 15,24%.

“Berarti kondisi perusahaan relatif lebih baik sehingga mereka meningkat pada saat pembayaran bulan April," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan penerimaan PPh badan ditopang PPh tahunan yang melonjak akibat menurunnya kredit pajak. Pasalnya, pada tahun lalu, banyak perusahaan yang telah memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Dia melanjutkan masih adanya penerimaan PPh badan tahunan yang dibayarkan wajib pajak saat pelaporan SPT Tahunan juga menandakan secara agregat sebagian pelaku usaha masih mencatatkan laba pada 2020. Namun demikian, laba secara nominal menurun.

Di sisi lain, pemerintah juga masih memberlakukan pemberian insentif pajak hingga Juni 2021. Insentif tersebut adalah potongan sebesar 50% angsuran PPh Pasal 25 dan penurunan tarif PPh badan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh badan untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi. Dia menilai dunia usaha mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi.

Secara bulanan, Sri Mulyani menyebut penerimaan PPh badan pada April 2021 mengalami pertumbuhan hingga 28,3%, sedangkan pada Maret 2021 masih terkontraksi 25,4%.

"PPh badan meningkat signifikan dengan setoran bahkan tumbuh double digit," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir April 2021 mengalami pertumbuhan positif 4,41% karena meningkatnya pembayaran atas ketetapan pajak, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tumbuh 28,13%.

Adapun penerimaan PPh final hingga April 2021 masih minus 1,51%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final masih mampu tumbuh 7,19%. Simak pula ‘Penerimaan Pajak Minus 0,5%, Sri Mulyani: Sudah Lebih Baik’. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak