KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Badan Mulai Tumbuh 0,48%

Dian Kurniati | Selasa, 25 Mei 2021 | 11:04 WIB
Penerimaan PPh Badan Mulai Tumbuh 0,48%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir April 2021 telah tumbuh 0,48%. Pertumbuhan itu berbanding terbalik dari posisi penerimaan PPh badan hingga Maret 2021 yang masih minus 40,48%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pertumbuhan itu sebagai tanda pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Adapun pada periode yang sama tahun lalu, setoran PPh badan mengalami minus 15,24%.

“Berarti kondisi perusahaan relatif lebih baik sehingga mereka meningkat pada saat pembayaran bulan April," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan penerimaan PPh badan ditopang PPh tahunan yang melonjak akibat menurunnya kredit pajak. Pasalnya, pada tahun lalu, banyak perusahaan yang telah memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Dia melanjutkan masih adanya penerimaan PPh badan tahunan yang dibayarkan wajib pajak saat pelaporan SPT Tahunan juga menandakan secara agregat sebagian pelaku usaha masih mencatatkan laba pada 2020. Namun demikian, laba secara nominal menurun.

Di sisi lain, pemerintah juga masih memberlakukan pemberian insentif pajak hingga Juni 2021. Insentif tersebut adalah potongan sebesar 50% angsuran PPh Pasal 25 dan penurunan tarif PPh badan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh badan untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi. Dia menilai dunia usaha mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi.

Secara bulanan, Sri Mulyani menyebut penerimaan PPh badan pada April 2021 mengalami pertumbuhan hingga 28,3%, sedangkan pada Maret 2021 masih terkontraksi 25,4%.

"PPh badan meningkat signifikan dengan setoran bahkan tumbuh double digit," ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir April 2021 mengalami pertumbuhan positif 4,41% karena meningkatnya pembayaran atas ketetapan pajak, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu tumbuh 28,13%.

Adapun penerimaan PPh final hingga April 2021 masih minus 1,51%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final masih mampu tumbuh 7,19%. Simak pula ‘Penerimaan Pajak Minus 0,5%, Sri Mulyani: Sudah Lebih Baik’. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN