PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Kontraksi 34,5% di Semester I/2024, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juli 2024 | 11:30 WIB
Penerimaan PPh Badan Kontraksi 34,5% di Semester I/2024, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp172,66 triliun pada semester I/2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian PPh badan memang mengalami kontraksi 25,7% secara bruto. Adapun secara neto, kontraksinya mencapai 34,5% karena terdampak penurunan harga komoditas dan peningkatan restitusi.

"Penurunan PPh badan 34,5%, baik karena profitabilitasnya turun, terutama commodity based, dan juga restitusi. Ini tentu menyebabkan tekanan pada penerimaan negara," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan penurunan harga komoditas memberikan dampak besar terhadap penerimaan pajak pada semester I/2024, termasuk PPh badan. Pada periode yang sama 2023, penerimaan PPh badan masih mampu tumbuh sebesar 19,8% secara bruto dan 26,2% secara neto.

Dia menjelaskan penerimaan PPh badan akan mencerminkan peningkatan kinerja keuangan perusahaan. Dengan profitabilitas perusahaan yang turun, setoran pajaknya kepada negara juga bakal mengecil.

Di tengah moderasi harga komoditas seperti CPO, batu bara, dan tembaga, penurunan setoran PPh badan utamanya terjadi pada sektor pertambangan. Setoran PPh badan dari sektor pertambangan tercatat hanya Rp31,9 triliun pada semester I/2024 atau turun 64,8% dari periode yang sama tahun lalu Rp90,5 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, penurunan setoran PPh badan juga dialami sektor industri komoditas menjadi Rp8,6 triliun atau terkontraksi 55,7%.

"Karena profitabilitas dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang CPO, batu bara, dan tembaga [turun], mereka juga meminta restitusi yang lebih cepat karena kebutuhan likuiditas," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 19,32% dari total penerimaan pajak pada semester I/2024. Kontribusi jenis pajak ini menjadi yang terbesar kedua setelah PPN dalam negeri.

Pada semester I/2024, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp893,8 triliun atau setara 44,9% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi 7,9%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra