PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Kontraksi 34,5% di Semester I/2024, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juli 2024 | 11:30 WIB
Penerimaan PPh Badan Kontraksi 34,5% di Semester I/2024, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan senilai Rp172,66 triliun pada semester I/2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian PPh badan memang mengalami kontraksi 25,7% secara bruto. Adapun secara neto, kontraksinya mencapai 34,5% karena terdampak penurunan harga komoditas dan peningkatan restitusi.

"Penurunan PPh badan 34,5%, baik karena profitabilitasnya turun, terutama commodity based, dan juga restitusi. Ini tentu menyebabkan tekanan pada penerimaan negara," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sri Mulyani mengatakan penurunan harga komoditas memberikan dampak besar terhadap penerimaan pajak pada semester I/2024, termasuk PPh badan. Pada periode yang sama 2023, penerimaan PPh badan masih mampu tumbuh sebesar 19,8% secara bruto dan 26,2% secara neto.

Dia menjelaskan penerimaan PPh badan akan mencerminkan peningkatan kinerja keuangan perusahaan. Dengan profitabilitas perusahaan yang turun, setoran pajaknya kepada negara juga bakal mengecil.

Di tengah moderasi harga komoditas seperti CPO, batu bara, dan tembaga, penurunan setoran PPh badan utamanya terjadi pada sektor pertambangan. Setoran PPh badan dari sektor pertambangan tercatat hanya Rp31,9 triliun pada semester I/2024 atau turun 64,8% dari periode yang sama tahun lalu Rp90,5 triliun.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kemudian, penurunan setoran PPh badan juga dialami sektor industri komoditas menjadi Rp8,6 triliun atau terkontraksi 55,7%.

"Karena profitabilitas dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang CPO, batu bara, dan tembaga [turun], mereka juga meminta restitusi yang lebih cepat karena kebutuhan likuiditas," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 19,32% dari total penerimaan pajak pada semester I/2024. Kontribusi jenis pajak ini menjadi yang terbesar kedua setelah PPN dalam negeri.

Pada semester I/2024, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp893,8 triliun atau setara 44,9% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi 7,9%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global