APBN KITA

Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan Naik 233,8%, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2022 | 19:27 WIB
Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan Naik 233,8%, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga Agustus 2022 masih mengalami peningkatan signifikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga Agustus 2022, penerimaan pajak sektor pertambangan tercatat tumbuh hingga 233,8%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, kinerja penerimaan sektor ini hanya tumbuh 8,2%.

“Penerimaan pajak sektor pertambangan tumbuh ekstrem sebab didorong oleh harga-harga komoditas pertambangan yang melonjak,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Meskipun mengalami pertumbuhan paling tinggi, sektor pertambangan hanya menyumbang 8,9% dari total penerimaan pajak. Kontribusi terbesar masih diberikan sektor industri pengolaahan dengan persentase 29,7%. Kemudian, sektor perdagangan menyumbang 23,7% dari total penerimaan pajak.

Selanjutnya, ada sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 10,9% (tumbuh 15,2%), konstruksi dan real estat sebanyak 4,1% (tumbuh 10%), informasi dan komunikasi sebesar 3,6% (tumbuh 18,2%), transportasi dan pergudangan sebanyak 3,6% (tumbuh 25,0%), dan jasa perusahaan sebesar 2,9% (tumbuh 24,1%).

Sri Mulyani mengungkapkan penerimaan dari seluruh sektor utama tercatat positif. Kinerja dipengaruhi kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan. Adapun dampak kebijakan itu antara lain pengurangan insentif fiskal, implementasi UU HPP, dan kompensasi BBM.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Kendati kinerja kumulatif hingga Agustus 2022 mencatatkan pertumbuhan positif, Sri Mulyani masih tetap mewaspadai risiko yang bisa terjadi. Pasalnya, pertumbuhan bulanan beberapa sektor justru melambat.

Pertumbuhan penerimaan pajak sektor pertambangan pada Agustus 2022 hanya sebesar 71,4%. Pertumbuhan ini melambat dibandingkan dengan kinerja pada Juni 2022 sebesar 121% atau kuartal II/2022 sebesar 399,1%.

Kondisi yang sama juga terjadi pada industri pengolahan. Penerimaan pajak bulanan pada Agustus 2022 tercatat hanya tumbuh 29,2%. Kinerja ini lebih lambat dibandingkan dengan performa pada Juli dan kuartal II/2022 yang masih bisa mencatatkan pertumbuhan 56,7% dan 57,3%.

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

“Beberapa penerimaan sektoral yang menurun [pada Agustus 2022] perlu diwaspadai. Jangan sampai tren penurunan growth ini menunjukkan perlemahan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Sri Mulyani. (Fauzara/kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax