APBN KITA

Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan Naik 233,8%, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2022 | 19:27 WIB
Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan Naik 233,8%, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga Agustus 2022 masih mengalami peningkatan signifikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga Agustus 2022, penerimaan pajak sektor pertambangan tercatat tumbuh hingga 233,8%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, kinerja penerimaan sektor ini hanya tumbuh 8,2%.

“Penerimaan pajak sektor pertambangan tumbuh ekstrem sebab didorong oleh harga-harga komoditas pertambangan yang melonjak,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Meskipun mengalami pertumbuhan paling tinggi, sektor pertambangan hanya menyumbang 8,9% dari total penerimaan pajak. Kontribusi terbesar masih diberikan sektor industri pengolaahan dengan persentase 29,7%. Kemudian, sektor perdagangan menyumbang 23,7% dari total penerimaan pajak.

Selanjutnya, ada sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 10,9% (tumbuh 15,2%), konstruksi dan real estat sebanyak 4,1% (tumbuh 10%), informasi dan komunikasi sebesar 3,6% (tumbuh 18,2%), transportasi dan pergudangan sebanyak 3,6% (tumbuh 25,0%), dan jasa perusahaan sebesar 2,9% (tumbuh 24,1%).

Sri Mulyani mengungkapkan penerimaan dari seluruh sektor utama tercatat positif. Kinerja dipengaruhi kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan. Adapun dampak kebijakan itu antara lain pengurangan insentif fiskal, implementasi UU HPP, dan kompensasi BBM.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kendati kinerja kumulatif hingga Agustus 2022 mencatatkan pertumbuhan positif, Sri Mulyani masih tetap mewaspadai risiko yang bisa terjadi. Pasalnya, pertumbuhan bulanan beberapa sektor justru melambat.

Pertumbuhan penerimaan pajak sektor pertambangan pada Agustus 2022 hanya sebesar 71,4%. Pertumbuhan ini melambat dibandingkan dengan kinerja pada Juni 2022 sebesar 121% atau kuartal II/2022 sebesar 399,1%.

Kondisi yang sama juga terjadi pada industri pengolahan. Penerimaan pajak bulanan pada Agustus 2022 tercatat hanya tumbuh 29,2%. Kinerja ini lebih lambat dibandingkan dengan performa pada Juli dan kuartal II/2022 yang masih bisa mencatatkan pertumbuhan 56,7% dan 57,3%.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Beberapa penerimaan sektoral yang menurun [pada Agustus 2022] perlu diwaspadai. Jangan sampai tren penurunan growth ini menunjukkan perlemahan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Sri Mulyani. (Fauzara/kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?