PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Dian Kurniati | Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp393,91 triliun pada kuartal I/2024. Capaian tersebut setara 19,81% dari target senilai Rp1.989 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak secara bruto mengalami pertumbuhan 0,64% (year on year/yoy). Namun secara neto, penerimaan pajak ini mengalami kontraksi sebesar 8,86%.

"Penerimaan pajak kita sampai akhir Maret mencapai Rp393,91 triliun. Ini artinya hampir 20% dalam 1 kuartal ini, 19,81% dari target," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani dalam paparannya menjelaskan terjadi perlambatan penerimaan pajak akibat penurunan harga komoditas secara signifikan pada 2023 sehingga dirasakan pada tahun ini.

Hal itu terutama terlihat dari perlambatan bruto PPh nonmigas dan penurunan PPh migas. Sementara itu, kinerja bruto PPN/PPnBM masih positif sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi.

Dia kemudian memerinci penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp220,42 triliun atau 20,73% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 0,1%, tetapi secara neto kontraksi 2,44%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sedangkan PPh migas, realisasinya Rp14,53 triliun atau 19,02% dari target. Kinerja ini secara bruto kontraksi 18,06%, sedangkan secara neto minus 10,04%.

Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp155,79 triliun atau 19,2% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 2,57%, sedangkan netonya minus 16,1%.

Adapun untuk PBB dan pajak lainnya, realisasinya Rp3,17 triliun atau 8,39% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 11,05%, sedangkan netonya tumbuh 10,45%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra