PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Dian Kurniati | Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp393,91 triliun pada kuartal I/2024. Capaian tersebut setara 19,81% dari target senilai Rp1.989 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak secara bruto mengalami pertumbuhan 0,64% (year on year/yoy). Namun secara neto, penerimaan pajak ini mengalami kontraksi sebesar 8,86%.

"Penerimaan pajak kita sampai akhir Maret mencapai Rp393,91 triliun. Ini artinya hampir 20% dalam 1 kuartal ini, 19,81% dari target," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani dalam paparannya menjelaskan terjadi perlambatan penerimaan pajak akibat penurunan harga komoditas secara signifikan pada 2023 sehingga dirasakan pada tahun ini.

Hal itu terutama terlihat dari perlambatan bruto PPh nonmigas dan penurunan PPh migas. Sementara itu, kinerja bruto PPN/PPnBM masih positif sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi.

Dia kemudian memerinci penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp220,42 triliun atau 20,73% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 0,1%, tetapi secara neto kontraksi 2,44%.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sedangkan PPh migas, realisasinya Rp14,53 triliun atau 19,02% dari target. Kinerja ini secara bruto kontraksi 18,06%, sedangkan secara neto minus 10,04%.

Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp155,79 triliun atau 19,2% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 2,57%, sedangkan netonya minus 16,1%.

Adapun untuk PBB dan pajak lainnya, realisasinya Rp3,17 triliun atau 8,39% dari target. Penerimaan ini secara bruto tumbuh 11,05%, sedangkan netonya tumbuh 10,45%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses