KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Belum Optimal, Begini Alasannya

Dian Kurniati | Selasa, 01 Maret 2022 | 11:30 WIB
Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Belum Optimal, Begini Alasannya

Ilustrasi.

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mencatat potensi penerimaan pajak dari industri sarang burung walet mencapai Rp13 miliar per tahun.

Meski memiliki potensi yang besar, Kepala Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah BPPRD Kepulauan Meranti Rio Hilmi mengatakan hanya sekitar 20% dari potensi tersebut yang tergarap setiap tahun. Menurutnya, terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan upaya pengumpulan pajak sarang burung walet belum optimal.

"Hingga saat ini pajak walet belum tercapai. Banyak kendala yang dihadapi, salah satunya banyak masyarakat yang belum paham tentang kewajiban membayar pajak sarang burung walet ini," katanya, dikutip Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Rio mengatakan pajak walet menjadi salah satu jenis pajak daerah yang paling strategis di Kepulauan Meranti. Namun, sejumlah kendala menyebabkan penerimaan pajak dari sektor tersebut tidak pernah mencapai target.

Selain rendahnya pemahaman masyarakat, pengumpulan pajak sarang burung walet juga terkendala sistem pemungutan pajak self assessment. Menurutnya, sering terjadi ketidakcocokan antara data sarang burung walet yang dipanen dan pajak yang disetorkan.

Rio menjelaskan Pemkab Kepulauan Meranti menetapkan tarif pajak sarang burung walet sebesar 7,5% dari nilai penjualan. Langkah sosialisasi juga digencarkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak tersebut.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurutnya, masyarakat memiliki keharusan untuk patuh membayar pajak, termasuk pajak daerah. Dia pun meyakinkan pajak yang terkumpul akan dibelanjakan untuk kemakmuran masyarakat seperti peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan.

Pada wajib pajak yang bandel, Rio menyebut BPPRD akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan sanksi.

"Sambil melakukan sosialisasi, pelan-pelan kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan pengacara negara agar bisa bersinergi. Karena jika sampai pada penertiban dan penyegelan, tak sampai wewenang kami," ujarnya dilansir halloriau.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra