KABUPATEN PATI

Penerimaan Pajak Moncer, Target PAD Bakal Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Mei 2021 | 12:30 WIB
Penerimaan Pajak Moncer, Target PAD Bakal Ditingkatkan

Ilustrasi.

PATI, DDTCNews – Pemkab Pati, Jawa Tengah berencana melakukan perubahan APBD 2021 untuk meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD) seiring dengan membaiknya realisasi penerimaan PAD dalam tahun berjalan ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengatakan kinerja penerimaan PAD hingga kuartal I/2021 sudah mencapai Rp76,6 miliar atau 24,69% dari target tahun ini sebesar Rp340 miliar.

Menurutnya, berdasarkan statistik setoran PAD hingga kuartal I/2021 tersebut maka target minimal PAD tahun ini akan terpenuhi, bahkan besar kemungkinan melampaui target yang dipatok tahun ini sejumlah Rp340 miliar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Rencananya Juni akan menyusun rancangan. Setelah itu, evaluasi RKPD dan lanjut perubahannya. Penetapannya September," katanya, dikutip pada Rabu (5/5/2021).

Turi menjelaskan terdapat beberapa jenis pajak daerah yang tidak mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19 seperti PBB-P2. Dia menjelaskan penerimaan PBB-P2 sudah mencapai 100% pada dua kecamatan yaitu Kecamatan Winong dan Gembong.

Meski begitu, ada juga jenis pajak lainnya yang masih terdampak pandemi seperti pajak hiburan yang realisasinya baru 10% dari target penerimaan tahun ini. Realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran juga belum optimal seperti masa sebelum pandemi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, sambung Turi, sumber lain PAD Pati berasal dari laba usaha Bank Jateng yang pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp21,9 miliar. Setoran laba akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal III/2021.

"Targetnya tembus Rp21,9 miliar. Tapi bayarnya saat ini belum komplit. Yaitu, Rp15 miliar. Sisanya triwulan III akan dibayar," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pati meminta pelaku usaha tidak berlindung pada pandemi Covid-19 sebagai alasan tidak menyetorkan pajak daerah. Menurutnya, pemkab sudah membuka beberapa kegiatan usaha seperti hotel dan restoran dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Sudah ada Perbup No.66/2020 yang membuat aktivitas masyarakat tetap dapat dilaksanakan tetapi dengan batasan-batasan. Hingga saat ini, perhotelan dan restoran masih jalan. Meski untuk hiburan memang belum," tuturnya seperti dilansir mitrapost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN