KABUPATEN PATI

Penerimaan Pajak Moncer, Target PAD Bakal Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Mei 2021 | 12:30 WIB
Penerimaan Pajak Moncer, Target PAD Bakal Ditingkatkan

Ilustrasi.

PATI, DDTCNews – Pemkab Pati, Jawa Tengah berencana melakukan perubahan APBD 2021 untuk meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD) seiring dengan membaiknya realisasi penerimaan PAD dalam tahun berjalan ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengatakan kinerja penerimaan PAD hingga kuartal I/2021 sudah mencapai Rp76,6 miliar atau 24,69% dari target tahun ini sebesar Rp340 miliar.

Menurutnya, berdasarkan statistik setoran PAD hingga kuartal I/2021 tersebut maka target minimal PAD tahun ini akan terpenuhi, bahkan besar kemungkinan melampaui target yang dipatok tahun ini sejumlah Rp340 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Rencananya Juni akan menyusun rancangan. Setelah itu, evaluasi RKPD dan lanjut perubahannya. Penetapannya September," katanya, dikutip pada Rabu (5/5/2021).

Turi menjelaskan terdapat beberapa jenis pajak daerah yang tidak mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19 seperti PBB-P2. Dia menjelaskan penerimaan PBB-P2 sudah mencapai 100% pada dua kecamatan yaitu Kecamatan Winong dan Gembong.

Meski begitu, ada juga jenis pajak lainnya yang masih terdampak pandemi seperti pajak hiburan yang realisasinya baru 10% dari target penerimaan tahun ini. Realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran juga belum optimal seperti masa sebelum pandemi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, sambung Turi, sumber lain PAD Pati berasal dari laba usaha Bank Jateng yang pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp21,9 miliar. Setoran laba akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal III/2021.

"Targetnya tembus Rp21,9 miliar. Tapi bayarnya saat ini belum komplit. Yaitu, Rp15 miliar. Sisanya triwulan III akan dibayar," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pati meminta pelaku usaha tidak berlindung pada pandemi Covid-19 sebagai alasan tidak menyetorkan pajak daerah. Menurutnya, pemkab sudah membuka beberapa kegiatan usaha seperti hotel dan restoran dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Sudah ada Perbup No.66/2020 yang membuat aktivitas masyarakat tetap dapat dilaksanakan tetapi dengan batasan-batasan. Hingga saat ini, perhotelan dan restoran masih jalan. Meski untuk hiburan memang belum," tuturnya seperti dilansir mitrapost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?