DKI JAKARTA

Penerimaan Pajak Kendaraan DKI Tak Optimal Karena Perusahaan Leasing?

Dian Kurniati | Jumat, 31 Januari 2020 | 18:11 WIB
Penerimaan Pajak Kendaraan DKI Tak Optimal Karena Perusahaan Leasing?

ilustrasi Samsat.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut perusahaan leasing menjadi salah satu penghambat pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Bagaimana tidak, pemilik kendaraan terutama yang masih mencicil kerap ‘disulitkan’ oleh perusahaan leasing saat ingin membayar pajak kendaraan bermotor atau pajak STNK maupun bea balik nama kendaraan.

Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan pemilik kendaraan harus mengantongi surat dari perusahaan leasing untuk membayar pajak kendaraannya, jika masih mempunyai cicilan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Namun prosedur itu justru dipersulit oleh perusahaan leasing. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan leasing memaksa pemilik kendaraan untuk menggunakan jasa mereka dengan biaya yang tidak wajar.

Allhasil, Pemprov DKI Jakarta mendapat banyak keluhan dari masyarakat soal perusahaan leasing. Pemilik kendaraan pun lebih memilih menunda membayar pajak, dan menunggu program pemutihan.

“Kami jadi tidak optimal dalam realisasi pajak daerah. Kepolisian pun dirugikan karena penerimaan negara bukan pajak berkurang,” kata Pilar, Jumat (31/01/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Beruntung persoalan tersebut tidak menganggu target penerimaan pajak Pemprov DKI. Tahun lalu, Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp8,84 triliun, atau 107% dari target Rp8,8 triliun.

Kepala Seksie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Arif Fazlurrahman mengatakan perusahaan leasing kerap mengatasnamakan ‘biaya administrasi untuk polisi’ saat menawarkan jasanya mengurus surat-surat kepada pemilik kendaraan.

"Saudara saya sendiri pernah bertanya langsung tentang kendaraannya. Biaya wajibnya saya hitung cuma Rp12 juta, mereka mintanya Rp25 juta. Ini kan keterlaluan," tutur Arif dilansir dari otomotifnet.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Arif berkata, Polda Metro Jaya dan Bapenda akan memanggil perusahaan leasing untuk membahas masalah tersebut. Meski demikian, ia tetap mengimbau masyarakat mengurus dan membayar sendiri pajak kendaraannya, tanpa melalui perusahaan leasing.

Meski begitu, pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor terpaksa berurusan dengan perusahaan leasing lantaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ditahan oleh perusahaan leasing bersangkutan. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Maret 2020 | 16:59 WIB

saya mau tanya .. adakah pemutihan denda pajak dan mutasi kendaraan di jakarta selatan .. 🙏🙏

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN