ilustrasi Samsat.
JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut perusahaan leasing menjadi salah satu penghambat pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Bagaimana tidak, pemilik kendaraan terutama yang masih mencicil kerap ‘disulitkan’ oleh perusahaan leasing saat ingin membayar pajak kendaraan bermotor atau pajak STNK maupun bea balik nama kendaraan.
Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan pemilik kendaraan harus mengantongi surat dari perusahaan leasing untuk membayar pajak kendaraannya, jika masih mempunyai cicilan.
Namun prosedur itu justru dipersulit oleh perusahaan leasing. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan leasing memaksa pemilik kendaraan untuk menggunakan jasa mereka dengan biaya yang tidak wajar.
Allhasil, Pemprov DKI Jakarta mendapat banyak keluhan dari masyarakat soal perusahaan leasing. Pemilik kendaraan pun lebih memilih menunda membayar pajak, dan menunggu program pemutihan.
“Kami jadi tidak optimal dalam realisasi pajak daerah. Kepolisian pun dirugikan karena penerimaan negara bukan pajak berkurang,” kata Pilar, Jumat (31/01/2020).
Beruntung persoalan tersebut tidak menganggu target penerimaan pajak Pemprov DKI. Tahun lalu, Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp8,84 triliun, atau 107% dari target Rp8,8 triliun.
Kepala Seksie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Arif Fazlurrahman mengatakan perusahaan leasing kerap mengatasnamakan ‘biaya administrasi untuk polisi’ saat menawarkan jasanya mengurus surat-surat kepada pemilik kendaraan.
"Saudara saya sendiri pernah bertanya langsung tentang kendaraannya. Biaya wajibnya saya hitung cuma Rp12 juta, mereka mintanya Rp25 juta. Ini kan keterlaluan," tutur Arif dilansir dari otomotifnet.com.
Arif berkata, Polda Metro Jaya dan Bapenda akan memanggil perusahaan leasing untuk membahas masalah tersebut. Meski demikian, ia tetap mengimbau masyarakat mengurus dan membayar sendiri pajak kendaraannya, tanpa melalui perusahaan leasing.
Meski begitu, pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor terpaksa berurusan dengan perusahaan leasing lantaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ditahan oleh perusahaan leasing bersangkutan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
saya mau tanya .. adakah pemutihan denda pajak dan mutasi kendaraan di jakarta selatan .. 🙏🙏