DKI JAKARTA

Penerimaan Pajak Kendaraan DKI Tak Optimal Karena Perusahaan Leasing?

Dian Kurniati | Jumat, 31 Januari 2020 | 18:11 WIB
Penerimaan Pajak Kendaraan DKI Tak Optimal Karena Perusahaan Leasing?

ilustrasi Samsat.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut perusahaan leasing menjadi salah satu penghambat pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Bagaimana tidak, pemilik kendaraan terutama yang masih mencicil kerap ‘disulitkan’ oleh perusahaan leasing saat ingin membayar pajak kendaraan bermotor atau pajak STNK maupun bea balik nama kendaraan.

Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan pemilik kendaraan harus mengantongi surat dari perusahaan leasing untuk membayar pajak kendaraannya, jika masih mempunyai cicilan.

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin Tinggi

Namun prosedur itu justru dipersulit oleh perusahaan leasing. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan leasing memaksa pemilik kendaraan untuk menggunakan jasa mereka dengan biaya yang tidak wajar.

Allhasil, Pemprov DKI Jakarta mendapat banyak keluhan dari masyarakat soal perusahaan leasing. Pemilik kendaraan pun lebih memilih menunda membayar pajak, dan menunggu program pemutihan.

“Kami jadi tidak optimal dalam realisasi pajak daerah. Kepolisian pun dirugikan karena penerimaan negara bukan pajak berkurang,” kata Pilar, Jumat (31/01/2020).

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Beruntung persoalan tersebut tidak menganggu target penerimaan pajak Pemprov DKI. Tahun lalu, Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp8,84 triliun, atau 107% dari target Rp8,8 triliun.

Kepala Seksie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Arif Fazlurrahman mengatakan perusahaan leasing kerap mengatasnamakan ‘biaya administrasi untuk polisi’ saat menawarkan jasanya mengurus surat-surat kepada pemilik kendaraan.

"Saudara saya sendiri pernah bertanya langsung tentang kendaraannya. Biaya wajibnya saya hitung cuma Rp12 juta, mereka mintanya Rp25 juta. Ini kan keterlaluan," tutur Arif dilansir dari otomotifnet.com.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Arif berkata, Polda Metro Jaya dan Bapenda akan memanggil perusahaan leasing untuk membahas masalah tersebut. Meski demikian, ia tetap mengimbau masyarakat mengurus dan membayar sendiri pajak kendaraannya, tanpa melalui perusahaan leasing.

Meski begitu, pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor terpaksa berurusan dengan perusahaan leasing lantaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ditahan oleh perusahaan leasing bersangkutan. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Maret 2020 | 16:59 WIB

saya mau tanya .. adakah pemutihan denda pajak dan mutasi kendaraan di jakarta selatan .. 🙏🙏

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan