KOTA MAKASSAR

Penerimaan Pajak di Kota Ini Baru Capai 33%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 10:04 WIB
Penerimaan Pajak di Kota Ini Baru Capai 33%

MAKASSAR, DDTCNews – Memasuki awal Agustus 2016, pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh Pemerintah Kota Makassar baru mencapai 33% atau sekitar Rp 240 miliar. Pasalnya, pendapatan yang diterima saat ini masih jauh dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang targetnya dipatok sebesar Rp 1,2 triliun.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar Irwan Adnan, pihaknya optimis dapat mencapai target tersebut hingga akhir tahun. Selama dua bulan menduduki jabatan sebagai pimpinan baru di Dispenda Makassar, Irwan menyatakan mampu menaikkan pajak hingga 11%.

“Selama dua bulan saya menjabat sejak Juni lalu kenaikannya itu bisa mencapai 11%atau sekitar Rp 70 miliar pendapatan pajak,” kata Irwan.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Panduan Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Meski penerimaannya belum mencapai 50% hingga awal semester II ini, Irwan menambahkan sejumlah strategi sudah dilakukan oleh pihaknya untuk pencapaian target tersebut. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan mengerahkan para pegawainya agar dapat bekerja lebih maksimal dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

“Ini merupakan hal yang lumrah terjadi, ada di bulan-bulan tertentu pembayaran pajak justru akan melonjak tinggi penerimannya,” jelas Irwan.

Irwan menyebutkan, di bulan September nanti akan terlihat berapa persen pencapaian pembayaran pajak dari semua jenis pajak. “Nanti bulan September akan kita blow up,” tambah Irwan.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Optimisme Irwan juga didukung dengan adanya upaya pemanggilan para wajib pajak. Irwan menjelaskan,seperti yang dilansir oleh makassarterkini.com, selama dua minggu terakhir pihaknya telah memanggil lebih dari 120 wajib pajak setiap harinya. Hal ini dinilai lebih efektif bagi Irwan untuk menaikkan pendapatan pajak.

“Kami optimistis dengan sejumlah upaya yang dilakukan, target PAD akan tercapai hingga akhir tahun 2016,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Rabu, 06 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:00 WIB KOTA MAKASSAR

Berlaku Mulai 2024, Pemkot Makassar Perbarui Ketentuan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini