KOTA MAKASSAR

Penerimaan Pajak di Kota Ini Baru Capai 33%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 10:04 WIB
Penerimaan Pajak di Kota Ini Baru Capai 33%

MAKASSAR, DDTCNews – Memasuki awal Agustus 2016, pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh Pemerintah Kota Makassar baru mencapai 33% atau sekitar Rp 240 miliar. Pasalnya, pendapatan yang diterima saat ini masih jauh dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang targetnya dipatok sebesar Rp 1,2 triliun.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar Irwan Adnan, pihaknya optimis dapat mencapai target tersebut hingga akhir tahun. Selama dua bulan menduduki jabatan sebagai pimpinan baru di Dispenda Makassar, Irwan menyatakan mampu menaikkan pajak hingga 11%.

“Selama dua bulan saya menjabat sejak Juni lalu kenaikannya itu bisa mencapai 11%atau sekitar Rp 70 miliar pendapatan pajak,” kata Irwan.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Panduan Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Meski penerimaannya belum mencapai 50% hingga awal semester II ini, Irwan menambahkan sejumlah strategi sudah dilakukan oleh pihaknya untuk pencapaian target tersebut. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan mengerahkan para pegawainya agar dapat bekerja lebih maksimal dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

“Ini merupakan hal yang lumrah terjadi, ada di bulan-bulan tertentu pembayaran pajak justru akan melonjak tinggi penerimannya,” jelas Irwan.

Irwan menyebutkan, di bulan September nanti akan terlihat berapa persen pencapaian pembayaran pajak dari semua jenis pajak. “Nanti bulan September akan kita blow up,” tambah Irwan.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Optimisme Irwan juga didukung dengan adanya upaya pemanggilan para wajib pajak. Irwan menjelaskan,seperti yang dilansir oleh makassarterkini.com, selama dua minggu terakhir pihaknya telah memanggil lebih dari 120 wajib pajak setiap harinya. Hal ini dinilai lebih efektif bagi Irwan untuk menaikkan pendapatan pajak.

“Kami optimistis dengan sejumlah upaya yang dilakukan, target PAD akan tercapai hingga akhir tahun 2016,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Rabu, 06 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:00 WIB KOTA MAKASSAR

Berlaku Mulai 2024, Pemkot Makassar Perbarui Ketentuan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?