KOTA MAKASSAR

Berlaku Mulai 2024, Pemkot Makassar Perbarui Ketentuan Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:00 WIB
Berlaku Mulai 2024, Pemkot Makassar Perbarui Ketentuan Pajak Daerah

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar mengatur memperbarui ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pembaruan ketentuan itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar 1/2024.

Pemkot Makassar menerbitkan beleid tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengharuskan ketentuan pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD,” bunyi bagian pertimbangan Perda Kota Makassar 1/2024, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Melalui beleid yang berlaku mulai 5 Januari 2024, pemkot menetapkan tarif pajak daerah terbaru. Secara lebih terperinci, Perda Kota Makassar 1/2024 memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP sama dengan atau kurang dari Rp250 juta;
  • 0,2% untuk tambahan NJOP diatas Rp250 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,3% untuk tambahan NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar;
  • 0,4% untuk tambahan NJOP diatas Rp10 miliar;
  • 0,08% untuk NJOP sama dengan atau kurang dari Rp250 juta berupa lahan produksi pangan dan lahan produksi ternak;
  • 0,03% untuk NJOP diatas Rp250 juta berupa lahan produksi pangan dan lahan produksi ternak.

Kedua, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Ketiga, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keempat, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kelima, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Keenam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.

Ketujuh, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 60 Perda Kota Makassar 1/2024, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir, ditetapkan sebesar 10%.

Selain itu, ada pula tarif khusus sebesar 3% untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam. Ada pula tarif khusus sebesar 1,5% untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis hiburan yang ditawarkan. Adapun perincian tarif PBJT atas jasa hiburan pada Kota Makassar adalah sebagai berikut:


Kedelapan, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Khusus ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan