KOTA MAKASSAR

Berlaku Mulai 2024, Pemkot Makassar Perbarui Ketentuan Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:00 WIB
Berlaku Mulai 2024, Pemkot Makassar Perbarui Ketentuan Pajak Daerah

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar mengatur memperbarui ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pembaruan ketentuan itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar 1/2024.

Pemkot Makassar menerbitkan beleid tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengharuskan ketentuan pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD,” bunyi bagian pertimbangan Perda Kota Makassar 1/2024, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Melalui beleid yang berlaku mulai 5 Januari 2024, pemkot menetapkan tarif pajak daerah terbaru. Secara lebih terperinci, Perda Kota Makassar 1/2024 memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP sama dengan atau kurang dari Rp250 juta;
  • 0,2% untuk tambahan NJOP diatas Rp250 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,3% untuk tambahan NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar;
  • 0,4% untuk tambahan NJOP diatas Rp10 miliar;
  • 0,08% untuk NJOP sama dengan atau kurang dari Rp250 juta berupa lahan produksi pangan dan lahan produksi ternak;
  • 0,03% untuk NJOP diatas Rp250 juta berupa lahan produksi pangan dan lahan produksi ternak.

Kedua, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Ketiga, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keempat, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Kelima, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Keenam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.

Ketujuh, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 60 Perda Kota Makassar 1/2024, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir, ditetapkan sebesar 10%.

Selain itu, ada pula tarif khusus sebesar 3% untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam. Ada pula tarif khusus sebesar 1,5% untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sementara itu, tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis hiburan yang ditawarkan. Adapun perincian tarif PBJT atas jasa hiburan pada Kota Makassar adalah sebagai berikut:


Kedelapan, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Khusus ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI