KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Penerimaan Pajak dari Kanwil DJP Jakpus Baru Terealisasi 52,88 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Penerimaan Pajak dari Kanwil DJP Jakpus Baru Terealisasi 52,88 Persen

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat mencatat realisasi penerimaan pajak di kantornya sudah mencapai Rp54,15 triliun hingga Juli 2024, atau 52,88% dari target tahunan kanwil sejumlah Rp102,41 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut turun 3,43% dari periode yang sama tahun lalu.

"Berdasarkan jenis pajaknya, capaian kanwil terdiri atas PPh Rp32,84 triliun atau 54,84% dari target, PPN dan PPnBM Rp21,21 triliun atau 50% dari target, dan pajak lainnya Rp44,23 miliar atau 103,38% dari target," katanya, dikutip pada Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Apabila diperinci secara sektoral, setoran pajak dari sektor perdagangan mencapai Rp2,6 triliun. Lalu. setoran dari sektor administrasi pemerintahan mencapai Rp1,2 triliun.

Selanjutnya, sektor transportasi menyetorkan penerimaan pajak Rp588,74 miliar dan jasa keuangan memberikan sumbangsih pajak senilai Rp502,5 miliar.

Setoran pajak dari sektor administrasi pemerintahan tumbuh 32,39%. Meski begitu, terdapat beberapa sektor yang mencatatkan penurunan setoran pajak antara lain sektor manufaktur yang turun 68,86%, pertambangan turun 27,86%, dan perdagangan turun 4,64%.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Sekalipun terdapat pertumbuhan yang positif pada 11 dari 16 sektor, tetapi secara keseluruhan realisasi penerimaan neto sampai dengan bulan Juli terkontraksi," ujar Eddi.

Secara regional, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh kanwil-kanwil DJP di Jakarta mencapai Rp741,43 triliun, 56,29% dari target tahun ini.

Dengan demikian, Kanwil DJP Jakarta Pusat berkontribusi sebesar 7,3% terhadap total penerimaan yang berasal dari kanwil-kanwil DJP di Jakarta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP