PROVINSI JAWA TIMUR

Penerimaan Pajak Berpotensi Turun, Pemprov Cari Sumber Lain

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 April 2024 | 13:30 WIB
Penerimaan Pajak Berpotensi Turun, Pemprov Cari Sumber Lain

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Penerimaan pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berpotensi turun pada tahun depan. Penurunan tersebut akibat perubahan komposisi pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim Mohammad Yasin mengatakan persentase penerimaan PKB dan BBNKB berubah seiring berlakunya UU HKPD. Adapun perubahan tersebut baru berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

“Semula pembagiannya 70% untuk pemerintah provinsi dan 30% untuk pemerintah kabupaten dan kota. Menjadi 34% untuk pemerintah provinsi dan 66% untuk pemerintah kabupaten dan kota," ungkap Yasin, dikutip pada Rabu (10/4/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Yasin menegaskan Pemprov Jatim berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor lain, salah satunya kemaritiman. Dia mengatakan Pemprov Jatim memiliki kewenangan pengelolaan atas ruang laut sejauh 0-12 mil. Namun, Pemprov Jatim tidak pernah mendapat kontribusi sektor itu.

"Banyak perusahaan dan pelabuhan yang kontribusinya justru ke pusat. Kami sedang berunding silakan dikelola pusat tapi paling tidak ada bagi hasil yang kembali ke kami," ungkapnya.

Yasin membeberkan Pemprov Jatim berpotensi mendapat tambahan pendapatan senilai triliunan rupiah apabila rencana tersebut terlaksana. Dia juga mengungkapkan cukai rokok dari Provinsi Jatim menyumbang 60% pendapatan nasional.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Total cukai se-Indonesia sebesar Rp288 triliun. Dari jumlah itu, Rp133 triliun berasal dari Jatim. Dari Rp133 triliun yang dikembalikan ke Jatim sebanyak Rp2,7 triliun. Ini dibagi provinsi, kabupaten dan kota," terangnya

Yasin memproyeksikan pemprov bisa mendapatkan lebih dari jumlah tersebut, yaitu berkisar antara Rp10 triliun atau minimal Rp5 triliun. Menurut Yasin penerimaan tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun sektor pelayanan dasar, seperti pada bidang kesehatan.

Dia menguraikan potensi penerimaan pajak berkurang sekitar Rp4 triliun. Adapun Kota Surabaya menyumbang kehilangan potensi terbesar sekitar Rp1 triliun. Hal ini lantaran terdapat banyak kendaraan mewah yang terdaftar di Surabaya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Yasin menambahkan masih banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Ia pun meminta Pj Gubernur Jatim agar membuat kesepakatan bersama dengan kabupaten/kota soal tugas menagih pajak menjadi kewajiban kabupaten/kota dan kepala desa.

"SDM, kantor UPT, biaya operasional semua tanggung jawab provinsi, tapi pembagian hasilnya kabupaten kota lebih banyak," pungkasnya, seperti dilansir sapanusa.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP