PROVINSI JAWA TIMUR

Penerimaan Pajak Berpotensi Turun, Pemprov Cari Sumber Lain

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 April 2024 | 13:30 WIB
Penerimaan Pajak Berpotensi Turun, Pemprov Cari Sumber Lain

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Penerimaan pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berpotensi turun pada tahun depan. Penurunan tersebut akibat perubahan komposisi pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim Mohammad Yasin mengatakan persentase penerimaan PKB dan BBNKB berubah seiring berlakunya UU HKPD. Adapun perubahan tersebut baru berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

“Semula pembagiannya 70% untuk pemerintah provinsi dan 30% untuk pemerintah kabupaten dan kota. Menjadi 34% untuk pemerintah provinsi dan 66% untuk pemerintah kabupaten dan kota," ungkap Yasin, dikutip pada Rabu (10/4/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Yasin menegaskan Pemprov Jatim berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor lain, salah satunya kemaritiman. Dia mengatakan Pemprov Jatim memiliki kewenangan pengelolaan atas ruang laut sejauh 0-12 mil. Namun, Pemprov Jatim tidak pernah mendapat kontribusi sektor itu.

"Banyak perusahaan dan pelabuhan yang kontribusinya justru ke pusat. Kami sedang berunding silakan dikelola pusat tapi paling tidak ada bagi hasil yang kembali ke kami," ungkapnya.

Yasin membeberkan Pemprov Jatim berpotensi mendapat tambahan pendapatan senilai triliunan rupiah apabila rencana tersebut terlaksana. Dia juga mengungkapkan cukai rokok dari Provinsi Jatim menyumbang 60% pendapatan nasional.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Total cukai se-Indonesia sebesar Rp288 triliun. Dari jumlah itu, Rp133 triliun berasal dari Jatim. Dari Rp133 triliun yang dikembalikan ke Jatim sebanyak Rp2,7 triliun. Ini dibagi provinsi, kabupaten dan kota," terangnya

Yasin memproyeksikan pemprov bisa mendapatkan lebih dari jumlah tersebut, yaitu berkisar antara Rp10 triliun atau minimal Rp5 triliun. Menurut Yasin penerimaan tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun sektor pelayanan dasar, seperti pada bidang kesehatan.

Dia menguraikan potensi penerimaan pajak berkurang sekitar Rp4 triliun. Adapun Kota Surabaya menyumbang kehilangan potensi terbesar sekitar Rp1 triliun. Hal ini lantaran terdapat banyak kendaraan mewah yang terdaftar di Surabaya.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Yasin menambahkan masih banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Ia pun meminta Pj Gubernur Jatim agar membuat kesepakatan bersama dengan kabupaten/kota soal tugas menagih pajak menjadi kewajiban kabupaten/kota dan kepala desa.

"SDM, kantor UPT, biaya operasional semua tanggung jawab provinsi, tapi pembagian hasilnya kabupaten kota lebih banyak," pungkasnya, seperti dilansir sapanusa.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP