KOTA BALIKPAPAN

Penerimaan Pajak Balikpapan Meningkat, Imbas Pembangunan IKN

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Penerimaan Pajak Balikpapan Meningkat, Imbas Pembangunan IKN

Suasana Jembatan Pulau Balang, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/8/2024). Jembatan Pulau Balang yang menjadi penghubung antara Kota Balikpapan dan Ibu Kota Nusantara (IKN) dibuka sementara waktu jelang peringatan HUT ke-79 RI. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Penerimaan sejumlah sektor pajak di Kota Balikpapan meningkat berkat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Kepala Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham mengungkapkan sektor pajak yang penerimaannya mengalami peningkatan itu terkait dengan transaksi jual-beli tanah, rumah makan, hotel, dan pariwisata.

"Kalau orang jual-beli tanah berarti kan ada proses transaksi tanah dan perpindahan tanah, nah itu ada pajaknya [BPHTB] 5% dari transaksi tersebut yang dibayarkan ke Pemerintah Kota Balikpapan," ucap Idham, dikutip pada Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Idham menambahkan peningkatan jumlah pengunjung di Kota Balikpapan mendorong perkembangan rumah makan dan restoran. Oleh karenanya, penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman juga meningkat.

Sementara itu, sambung Idham, penerimaan pajak dari sektor pariwisata belum mengalami kenaikan yang signifikan. Menurutnya, hal itu disebabkan sejumlah destinasi wisata yang masih dalam proses renovasi.

"Sektor pariwisata itu seharusnya juga berdampak sekali, cuma infrastruktur pariwisatanya kita ini lagi berbenah atau dikembangkan. Sehingga ini menjadi tantangan pemerintah kota. Dari sisi kami di pendapatan," ungkapnya.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Terkait sektor penyewaan mobil, Idham menyebut sektor tersebut tidak berkontribusi pada penerimaan pajak Kota Balikpapan. Adapun penyewaan mobil lebih memberikan potensi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) untuk pemerintah provinsi.

"Mungkin dari BBM-nya, jadi semakin banyak pakai BBM maka semakin banyak bayar pajaknya. Tapi kayaknya penyerapannya ada di provinsi, kita hanya dapat Dana Bagi Hasil (DBH)-nya. Besarannya kita nggak tahu proporsinya berapa itu," jelasnya, seperti dilansir pusaranmedia.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak