KOTA BALIKPAPAN

Penerimaan Pajak Balikpapan Meningkat, Imbas Pembangunan IKN

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Penerimaan Pajak Balikpapan Meningkat, Imbas Pembangunan IKN

Suasana Jembatan Pulau Balang, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/8/2024). Jembatan Pulau Balang yang menjadi penghubung antara Kota Balikpapan dan Ibu Kota Nusantara (IKN) dibuka sementara waktu jelang peringatan HUT ke-79 RI. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Penerimaan sejumlah sektor pajak di Kota Balikpapan meningkat berkat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Kepala Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham mengungkapkan sektor pajak yang penerimaannya mengalami peningkatan itu terkait dengan transaksi jual-beli tanah, rumah makan, hotel, dan pariwisata.

"Kalau orang jual-beli tanah berarti kan ada proses transaksi tanah dan perpindahan tanah, nah itu ada pajaknya [BPHTB] 5% dari transaksi tersebut yang dibayarkan ke Pemerintah Kota Balikpapan," ucap Idham, dikutip pada Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Idham menambahkan peningkatan jumlah pengunjung di Kota Balikpapan mendorong perkembangan rumah makan dan restoran. Oleh karenanya, penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman juga meningkat.

Sementara itu, sambung Idham, penerimaan pajak dari sektor pariwisata belum mengalami kenaikan yang signifikan. Menurutnya, hal itu disebabkan sejumlah destinasi wisata yang masih dalam proses renovasi.

"Sektor pariwisata itu seharusnya juga berdampak sekali, cuma infrastruktur pariwisatanya kita ini lagi berbenah atau dikembangkan. Sehingga ini menjadi tantangan pemerintah kota. Dari sisi kami di pendapatan," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Terkait sektor penyewaan mobil, Idham menyebut sektor tersebut tidak berkontribusi pada penerimaan pajak Kota Balikpapan. Adapun penyewaan mobil lebih memberikan potensi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) untuk pemerintah provinsi.

"Mungkin dari BBM-nya, jadi semakin banyak pakai BBM maka semakin banyak bayar pajaknya. Tapi kayaknya penyerapannya ada di provinsi, kita hanya dapat Dana Bagi Hasil (DBH)-nya. Besarannya kita nggak tahu proporsinya berapa itu," jelasnya, seperti dilansir pusaranmedia.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen