Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 memengaruhi kinerja penerimaan pajak 2020. Secara keseluruhan, penerimaan pajak pada tahun lalu kembali tidak dapat mencapai target.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.070,0 triliun, atau 89,3% dari target APBN 2020 yang sudah diubah melalui Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Realisasi pajak itu mengalami kontraksi 19,7% dibandingkan tahun lalu.
"Ini angka jauh lebih baik dari yang tadinya kami perkirakan estimasi kontraksinya bisa 21%. Dengan demikian, bisa sedikit lebih baik meskipun ini tetap kontraksi yang sangat dalam dibanding tahun lalu," katanya melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).
Sri Mulyani penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas tercatat mencapai Rp33,2 triliun triliun atau 104,1% dari target. Sisanya, realisasi pajak nonmigas mencapai Rp1.036,8 triliun atau 88,8% dari target.
Menurut Sri Mulyani, kontraksi penerimaan pajak disebabkan dua hal. Pertama, aktivitas ekonomi yang melemah. Kedua, pemerintah memberikan insentif perpajakan yang sangat luas. Beberapa insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 DTP, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan.
Berikut perincian realisasi penerimaan pajak pada 2020.
Dengan data realisasi tersebut, shortfall – selisih antara realisasi dan target – penerimaan pajak pada 2020 mencapai Rp128,8 triliun. Kinerja penerimaan pajak pada tahun lalu mendekati proyeksi DDTC Fiscal Research. Sebelumnya, DDTC Fiscal Research memproyeksi realisasi penerimaan pajak pada 2020 sebesar 90,4% hingga 96,3% dari target yang ada dalam Perpres 72/2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.