KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak 2020 Minus 19,7%, Ini Data Lengkapnya

Dian Kurniati | Rabu, 06 Januari 2021 | 15:54 WIB
Penerimaan Pajak 2020 Minus 19,7%, Ini Data Lengkapnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 memengaruhi kinerja penerimaan pajak 2020. Secara keseluruhan, penerimaan pajak pada tahun lalu kembali tidak dapat mencapai target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.070,0 triliun, atau 89,3% dari target APBN 2020 yang sudah diubah melalui Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Realisasi pajak itu mengalami kontraksi 19,7% dibandingkan tahun lalu.

"Ini angka jauh lebih baik dari yang tadinya kami perkirakan estimasi kontraksinya bisa 21%. Dengan demikian, bisa sedikit lebih baik meskipun ini tetap kontraksi yang sangat dalam dibanding tahun lalu," katanya melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas tercatat mencapai Rp33,2 triliun triliun atau 104,1% dari target. Sisanya, realisasi pajak nonmigas mencapai Rp1.036,8 triliun atau 88,8% dari target.

Menurut Sri Mulyani, kontraksi penerimaan pajak disebabkan dua hal. Pertama, aktivitas ekonomi yang melemah. Kedua, pemerintah memberikan insentif perpajakan yang sangat luas. Beberapa insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 DTP, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan.

Berikut perincian realisasi penerimaan pajak pada 2020.

Dengan data realisasi tersebut, shortfall – selisih antara realisasi dan target – penerimaan pajak pada 2020 mencapai Rp128,8 triliun. Kinerja penerimaan pajak pada tahun lalu mendekati proyeksi DDTC Fiscal Research. Sebelumnya, DDTC Fiscal Research memproyeksi realisasi penerimaan pajak pada 2020 sebesar 90,4% hingga 96,3% dari target yang ada dalam Perpres 72/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra