PROVINSI PAPUA

Penerimaan Meningkat 100 Persen, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 15 September 2022 | 10:00 WIB
Penerimaan Meningkat 100 Persen, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemprov Papua mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Setyo Wahyudi mengatakan program pemutihan diadakan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat setelah pandemi Covid-19. Selain itu, program tersebut juga dapat meningkatkan penerimaan.

"Sebelum ada program pembebasan denda pajak, biasanya penerimaan PKB sekitar Rp14 miliar sampai dengan Rp17 miliar [setiap bulan]. Setelah ada program pembebasan pajak, meningkat 100%," katanya, dikutip pada Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Setyo menuturkan realisasi pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2022 sudah mencapai Rp35,9 miliar. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 156% dari situasi normal yang rata-rata sekitar Rp14 miliar per tahun.

Dia menjelaskan program pemutihan diadakan 3 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan meliputi pemutihan PKB, pemutihan BBNKB, dan pemutihan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.

“Ada pula pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang menunggak,” tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Setyo, pemprov perlu memberikan stimulus untuk menggerakan ekonomi daerah setelah tertekan akibat pandemi. Untuk itu, ia berharap ekonomi masyarakat bergerak dan kepatuhan wajib pajak juga meningkat.

Dia menyebut semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Mudah-mudahan masyarakat terus memanfaatkan program relaksasi ini dan membayar pajak kendaraannya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan