PROVINSI PAPUA

Penerimaan Meningkat 100 Persen, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 15 September 2022 | 10:00 WIB
Penerimaan Meningkat 100 Persen, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemprov Papua mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Setyo Wahyudi mengatakan program pemutihan diadakan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat setelah pandemi Covid-19. Selain itu, program tersebut juga dapat meningkatkan penerimaan.

"Sebelum ada program pembebasan denda pajak, biasanya penerimaan PKB sekitar Rp14 miliar sampai dengan Rp17 miliar [setiap bulan]. Setelah ada program pembebasan pajak, meningkat 100%," katanya, dikutip pada Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Setyo menuturkan realisasi pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2022 sudah mencapai Rp35,9 miliar. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 156% dari situasi normal yang rata-rata sekitar Rp14 miliar per tahun.

Dia menjelaskan program pemutihan diadakan 3 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan meliputi pemutihan PKB, pemutihan BBNKB, dan pemutihan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.

“Ada pula pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang menunggak,” tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut Setyo, pemprov perlu memberikan stimulus untuk menggerakan ekonomi daerah setelah tertekan akibat pandemi. Untuk itu, ia berharap ekonomi masyarakat bergerak dan kepatuhan wajib pajak juga meningkat.

Dia menyebut semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Mudah-mudahan masyarakat terus memanfaatkan program relaksasi ini dan membayar pajak kendaraannya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN