PROVINSI PAPUA

Penerimaan Meningkat 100 Persen, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 15 September 2022 | 10:00 WIB
Penerimaan Meningkat 100 Persen, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemprov Papua mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Setyo Wahyudi mengatakan program pemutihan diadakan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat setelah pandemi Covid-19. Selain itu, program tersebut juga dapat meningkatkan penerimaan.

"Sebelum ada program pembebasan denda pajak, biasanya penerimaan PKB sekitar Rp14 miliar sampai dengan Rp17 miliar [setiap bulan]. Setelah ada program pembebasan pajak, meningkat 100%," katanya, dikutip pada Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Setyo menuturkan realisasi pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2022 sudah mencapai Rp35,9 miliar. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 156% dari situasi normal yang rata-rata sekitar Rp14 miliar per tahun.

Dia menjelaskan program pemutihan diadakan 3 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan meliputi pemutihan PKB, pemutihan BBNKB, dan pemutihan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.

“Ada pula pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang menunggak,” tuturnya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Menurut Setyo, pemprov perlu memberikan stimulus untuk menggerakan ekonomi daerah setelah tertekan akibat pandemi. Untuk itu, ia berharap ekonomi masyarakat bergerak dan kepatuhan wajib pajak juga meningkat.

Dia menyebut semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Mudah-mudahan masyarakat terus memanfaatkan program relaksasi ini dan membayar pajak kendaraannya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan