KINERJA FISKAL

Penerimaan Membaik, Konsolidasi Fiskal Diyakini Tak Ganggu Pemulihan

Dian Kurniati | Rabu, 29 September 2021 | 13:05 WIB
Penerimaan Membaik, Konsolidasi Fiskal Diyakini Tak Ganggu Pemulihan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai konsolidasi fiskal tidak akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi.

Menurutnya, penerimaan negara yang menunjukkan tren perbaikan hingga Agustus 2021 menandakan kegiatan ekonomi berangsur membaik. Dengan kondisi tersebut, dia berharap langkah konsolidasi fiskal yang akan dilakukan pemerintah hingga tahun depan tidak mengganggu tren perbaikan ekonomi.

"Sebetulnya sejak kami melihat terjadinya penerimaan negara yang cukup kuat sampai Agustus ini, kami memiliki harapan bahwa konsolidasi fiskal bisa berjalan tanpa mendisrupsi momentum pemulihan ekonomi," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani mengatakan APBN telah menjadi instrumen yang mampu terus mengawal penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, serta melindungi masyarakat dan dunia usaha. Namun, pengelolaan APBN juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk UU 2/2020 yang hanya memberikan ruang pelebaran defisit hanya 3 tahun atau hingga 2022.

Menurutnya, pemerintah mulai menyehatkan kembali APBN secara bertahap. Alasannya, defisit yang tinggi secara terus-menerus dapat memberi dampak buruk pada APBN dalam jangka menengah-panjang.

Sri Mulyani menjelaskan arah kebijakan fiskal 2022 yakni pemulihan ekonomi, reformasi struktural, dan konsolidasi fiskal. Angka defisit juga terus diturunkan dari 6,09% PDB pada 2020 menjadi 5,7% pada 2021, dan 4,85% pada 2022.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pemerintah juga telah merancang langkah konsolidasi fiskal yang meliputi sisi penerimaan negara terutama pajak, pengendalian belanja, dan inovasi pembiayaan.

"Fokus kami untuk 2022 adalah kombinasi antara terus menjaga momentum pemulihan ekonomi, namun pada saat yang sama menyehatkan kembali APBN," ujarnya.

Hingga Agustus 2021, pemerintah mencatat pendapatan negara mencapai Rp1.177,61 triliun atau 67,54% dari target. Realisasi tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 13,86% seiring dengan mulai dilonggarkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sementara itu, realisasi belanja negara telah mencapai Rp1.560,8 triliun atau 56,8% dari pagu. Dengan performa tersebut, defisit APBN tercatat mencapai Rp383,2 triliun atau setara dengan 2,32% PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?