KINERJA FISKAL

Penerimaan Membaik, Konsolidasi Fiskal Diyakini Tak Ganggu Pemulihan

Dian Kurniati | Rabu, 29 September 2021 | 13:05 WIB
Penerimaan Membaik, Konsolidasi Fiskal Diyakini Tak Ganggu Pemulihan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai konsolidasi fiskal tidak akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi.

Menurutnya, penerimaan negara yang menunjukkan tren perbaikan hingga Agustus 2021 menandakan kegiatan ekonomi berangsur membaik. Dengan kondisi tersebut, dia berharap langkah konsolidasi fiskal yang akan dilakukan pemerintah hingga tahun depan tidak mengganggu tren perbaikan ekonomi.

"Sebetulnya sejak kami melihat terjadinya penerimaan negara yang cukup kuat sampai Agustus ini, kami memiliki harapan bahwa konsolidasi fiskal bisa berjalan tanpa mendisrupsi momentum pemulihan ekonomi," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Sri Mulyani mengatakan APBN telah menjadi instrumen yang mampu terus mengawal penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, serta melindungi masyarakat dan dunia usaha. Namun, pengelolaan APBN juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk UU 2/2020 yang hanya memberikan ruang pelebaran defisit hanya 3 tahun atau hingga 2022.

Menurutnya, pemerintah mulai menyehatkan kembali APBN secara bertahap. Alasannya, defisit yang tinggi secara terus-menerus dapat memberi dampak buruk pada APBN dalam jangka menengah-panjang.

Sri Mulyani menjelaskan arah kebijakan fiskal 2022 yakni pemulihan ekonomi, reformasi struktural, dan konsolidasi fiskal. Angka defisit juga terus diturunkan dari 6,09% PDB pada 2020 menjadi 5,7% pada 2021, dan 4,85% pada 2022.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Pemerintah juga telah merancang langkah konsolidasi fiskal yang meliputi sisi penerimaan negara terutama pajak, pengendalian belanja, dan inovasi pembiayaan.

"Fokus kami untuk 2022 adalah kombinasi antara terus menjaga momentum pemulihan ekonomi, namun pada saat yang sama menyehatkan kembali APBN," ujarnya.

Hingga Agustus 2021, pemerintah mencatat pendapatan negara mencapai Rp1.177,61 triliun atau 67,54% dari target. Realisasi tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 13,86% seiring dengan mulai dilonggarkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sementara itu, realisasi belanja negara telah mencapai Rp1.560,8 triliun atau 56,8% dari pagu. Dengan performa tersebut, defisit APBN tercatat mencapai Rp383,2 triliun atau setara dengan 2,32% PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi