BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan dari E-Commerce Mulai Dijaring

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2016 | 09:47 WIB
Penerimaan dari E-Commerce Mulai Dijaring

JAKARTA, DDTCNews – Berita tentang beberapa BUMN yang siap menerima dana hasil tax amnesty tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Rabu (13/7). BUMN tersebut antara lain PT Jasa Marga Tbk., PT Wijaya Karya Tbk., Pt Krakatau Steel Tbk., dan PT Pembangunan Perumahan Tbk. Keempat BUMN tersebut akan menerbitkan right issue hingga Rp14,3 triliun. Hal ini dilakukan untuk memperkuat permodalan BUMN di 2016.

Selain itu ada pula berita tentang usulan Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menerapkan bea masuk pada produk penjualan online yang dikirim dari luar negeri. Lantas bagaimana bentuk usulan tersebut? Berikut berita selengkapnya:

  • Bea Masuk Penting Untuk Proteksi

Pemerintah Indonesia menilai bea masuk sangat penting untuk melindungi pengembangan perangkat lunak maupun sistem e-commerce di dalam negeri. Dalam hal ini, bea masuk tidak semata-mata untuk penerimaan negara saja.

Baca Juga:
16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan
  • Penjualan Online Indonesia Paling Tinggi

Berdasarkan riset Asosiasi E-Commerce Indonesia, bisnis tersebut tumbuh menjadi Rp295 triliun atau naik tiga kali lipat. Selain itu, laporan Euromonitorpun menunjukkan Indonesia menjadi pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara, mengungguli Thailand dan Singapura.

  • Pemajakan untuk Aplikasi Masih Belum Pasti

Pemajakan untuk penyedia layanan aplikasi melalui internet belum ditemukan titik terang. Meskipun telah mewajibkan penyedia tersebut untuk membentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), ketentuan BUT secara umum tidak dapat diterapkan sepenuhnya, terutama pada pemain asing seperti Google, Facebook, Twitter, Apple Store, dan lain-lain. Selain itu, penggunaan BUT secara umum juga membuat Indonesia dianggap telah melanggar perjanjian internasional.

  • Sudah Dilakukan Upaya, Namun Belum Ada Perkembangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai memeriksa PT Google Indonesia, PT Yahoo Indonesia, Facebook Singapore Pte Ltd, dan Twitter Asia Pasific Pte Ltd karena terindikasi telah mengemplang pajak. Meski begitu, hingga saat ini belum juga ditemukan perkembangan. Penelusuran sifat dan pola transaksi menjadi kendala utama dalam kasus ini.

Baca Juga:
Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax
  • BKF Beri Ruang Untuk Penantang

Badan Keuangan Fiskal (BKF) mempersilakan siapa saja untuk berpendapat soal usulan pemerintah mengenakan cukai terhadap produk plastik. BKF berjanji akan mempertimbangkan semua masukan baik yang setuju maupun yang tidak. BKF juga mendengarkan berbagai pendapat dari kementerian seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perindustrian.

  • Cukai Plastik Sudah Biasa

Kepala BKF Djoko Surjono mengungkapkan pengenaan cukai plastik bukan hal asing di luar negeri. Bahkan negara seperti Kenya, Ghana, Hungaria, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat telah melarang penggunaan plastik. Hal ini terjadi karena bahan plastik dianggap merusak lingkungan karena sifatnya yang membutuhkan ribuan tahun untuk bisa terurai.

  • Tax Amnesty Buat UMKM Menjadi Legal

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil menuturkan bahwa tax amnesty dapat memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendaftarkan usahanya dengan legal sehingga ada perbaikan pembayaran kewajiban pajaknya di masa yang akan datang. UMKM telah memberi kontribusi sebesar 63% terhadap produk domestik bruto (PDB).

  • Bank Perkuat Produk Wealth Management

Rencana kerja di antara tujuh bank umum yang mengelola dana tax amnesty mulai dilakukan. Rencana untuk mengajak manajer investasi juga mulai dipertimbangkan untuk memperkuat wealth management atau produk kelolaan dana. Ketujuh bank tersebut adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, Bank Danamon, dan BTPN. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:45 WIB KONSULTASI CORETAX

Alamat Penjual Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?