PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Capai Target, Sri Mulyani: Terima Kasih Wajib Pajak!

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Desember 2022 | 13:51 WIB
Penerimaan Capai Target, Sri Mulyani: Terima Kasih Wajib Pajak!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 sudah mencapai Rp1.634,36 triliun. Angka tersebut setara dengan 110,06% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tercapainya target pajak menjadi kabar baik menjelang pergantian tahun. Dengan kinerja penerimaan yang positif tersebut, dia pun menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak.

"Saya sampaikan apresiasi tertinggi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi nyata untuk kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati, Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan target penerimaan pajak 2022 tidak hanya tercapai secara nasional, tetapi juga pada semua unit vertikal Ditjen Pajak (DJP). Hingga 14 Desember 2022, target penerimaan telah tercapai di 34 kanwil dan 352 KPP.

Dia juga menyampaikan apresiasi tertinggi dan terima kasih kepada seluruh pegawai DJP. Menurutnya, seluruh pegawai sudah kerja keras sepanjang tahun ini sehingga mampu mencapai target penerimaan.

Sri Mulyani menyebut DJP sebagai salah satu garda terdepan dalam mengelola keuangan negara. Oleh karena itu, DJP harus senantiasa beradaptasi dan berinovasi dalam mengikuti dinamika zaman.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pada 2023, target penerimaan perpajakan dipatok sebesar Rp1.718 triliun. Menurutnya, target itu sudah dihitung dengan secara hati-hati dan mempertimbangkan koreksi harga komoditas dan juga perlambatan pertumbuhan perekonomian di angka 4.7%.

"Ini sebuah tantangan bagi @ditjenpajakri," katanya.

Sri Mulyani berharap seluruh pegawai DJP terus menjalankan tugasnya dengan baik, sekaligus melakukan sinkronisasi dengan kondisi dan dinamika yang terus bergerak. Selain itu, dia juga kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah optimalisasi penerimaan oleh DJP.

Dalam unggahannya, Sri Mulyani turut membagikan beberapa foto saat menghadiri malam pemantapan dan Rapimnas IV DJP. Dalam foto tersebut, terlihat dia merayakan tercapainya target penerimaan pajak dengan memotong tumpeng bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Dirjen Pajak Suryo Utomo, dan pegawai DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN