PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 37,2%, Menkeu: Bertahan Sejak Tahun Lalu

Dian Kurniati | Kamis, 28 Juli 2022 | 12:30 WIB
Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 37,2%, Menkeu: Bertahan Sejak Tahun Lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp167,6 triliun. Angka tersebut menunjukkan adanya pertumbuhan 37,2% (year on year/yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi itu setara dengan 56,1% dari target yang telah direvisi sejumlah Rp299 triliun. Menurutnya, penerimaan kepabeanan dan cukai juga mencatatkan pertumbuhan yang konsisten sejak tahun lalu.

"Ini kenaikan yang cukup bertahan dari kepabeanan dan cukai," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan positif terjadi pada seluruh komponen kepabeanan dan cukai. Menurutnya, penerimaan cukai mengalami pertumbuhan 37,2% karena dipengaruhi sejumlah faktor.

Khusus pada cukai hasil tembakau, realisasinya senilai Rp118 triliun atau tumbuh 33,3% yang salah satunya dipengaruhi implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai. Meski demikian, realisasinya secara bulanan pada Juni 2022 tercatat hanya senilai Rp14,4 triliun atau turun 14,4% dari tahun lalu Rp16,1 triliun karena terjadi penurunan produksi pada April 2022 untuk mengantisipasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai.

Dampak penurunan produksi baru terasa pada Juni 2022 karena perusahaan rokok memiliki fasilitas penundaan pelunasan cukai selama 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sementara pada bea masuk, realisasi penerimaannya senilai Rp23,12 triliun atau tumbuh 30,49%. Pertumbuhan itu dipengaruhi membaiknya kinerja ekonomi nasional, terutama pada sektor industri pengolahan serta pertambangan dan penggalian.

Adapun pada bea keluar, penerimaannya pada semester I/2022 senilai Rp23,03 triliun atau tumbuh 74,93%. Menurut Sri Mulyani, realisasi bea keluar yang tinggi tersebut kembali didorong oleh peningkatan volume ekspor dan harga komoditas, terutama produk tembaga serta kelapa sawit mentah (crude palm oil) dan turunannya.

"Ini memberikan kontribusi terhadap lonjakan penerimaan di bulan Juni dibandingkan dengan bulan Mei yang waktu itu kita mengalami kebijakan untuk menahan ekspor CPO," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN