KINERJA FISKAL

Penerbitan Surat Utang Turun Rp100 Triliun, Begini Siasat Sri Mulyani

Dian Kurniati | Sabtu, 16 April 2022 | 14:00 WIB
Penerbitan Surat Utang Turun Rp100 Triliun, Begini Siasat Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) telah turun sejumlah Rp100 triliun hingga akhir Maret 2022.

Sri Mulyani mengatakan penurunan penerbitan surat utang tersebut terjadi karena pemerintah mengoptimalkan saldo anggaran lebih (SAL). Menurutnya, strategi tersebut dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi pemerintah selain menerbitkan SBN.

"Kami akan mengurangi issuance utang dengan penggunaan SAL. Paling tidak sampai dengan Maret ini, penurunannya Rp100 triliun," katanya dalam konferensi pers KSSK, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pemerintah tengah melakukan langkah konsolidasi untuk menyehatkan kembali APBN, setelah bekerja keras karena pandemi Covid-19. Pemerintah berkomitmen mengembalikan defisit APBN ke level 3% pada 2023, setelah sempat melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020 dan telah berangsur turun menjadi 4,65% PDB pada 2021.

Tidak hanya meningkatkan penerimaan dan menajamkan belanja, langkah konsolidasi fiskal juga turut mencakup inovasi pembiayaan. Dalam hal ini, optimalisasi SAL serta implementasi surat keputusan bersama (SKB) antara Kemenkeu dan Bank Indonesia menjadi strategi yang dilakukan pemerintah agar beban utang tidak semakin berat.

"Kami akan lihat sisi bagaimana menjaga [utang] dengan dukungan BI ke kami tahun ini," ujarnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sri Mulyani menambahkan inovasi pembiayaan APBN menggunakan sumber nonutang semakin penting dilakukan di tengah tekanan geopolitik akibat perang Rusia dan Ukraina. Pasalnya, eskalasi tersebut dapat berdampak pada yield SBN yang diterbitkan pemerintah.

Hingga Februari 2022, realisasi pembiayaan utang tercatat Rp92,91 triliun atau 9,5% dari realisasi SBN (neto) senilai Rp67,67 triliun. Sementara itu, realisasi pinjaman (neto) tercatat Rp25,24 triliun.

Di sisi lain, posisi utang pemerintah hingga Februari 2022 telah mencapai Rp7.014,58 triliun. Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai Rp6.164,2 triliun atau 87,88%, sedangkan komposisi utang dari pinjaman senilai Rp850,38 triliun atau 12,12%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses