Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dengan terbitnya PER-03/PJ/2022, ada penghapusan beberapa aspek dari ketentuan terdahulu karena faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) wajib berbentuk elektronik.
Saat peraturan itu berlaku mulai 1 April 2022, sejumlah peraturan dan keputusan direktur jenderal pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, PER-58/PJ/2010. Kedua, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020. Ketiga, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020. Kelima, KEP-754/PJ/2001.
“Terdapat pula beberapa hal yang perlu dihapus akibat proses penerbitan faktur pajak secara elektronik,” tulis Kemenkeu dalam laporan APBN Kita edisi Mei 2022, dikutip pada Selasa (31/5/2022).
Adapun beberapa hal yang dihapus antara lain, pertama, pengadaan faktur pajak secara manual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PER-24/ PJ/2012. Kedua, faktur pajak tidak lengkap karena Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ganda sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PER-24/ PJ/2012.
Ketiga, pengembalian NSFP yang tidak digunakan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012. Keempat, pemberitahuan dan perubahan nama penandatangan faktur pajak ke KPP sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) PER-24/PJ/2012.
Kelima, permintaan copy faktur pajak jika faktur pajak hilang sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PER-24/ PJ/2012. Keenam, cetak ulang e-faktur yang rusak/hilang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-16/PJ/2014.
Sebagai informasi, e-faktur dibuat menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan Ditjen Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan elektronik. E-faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hard copy). Simak ‘Ingat, e-Faktur Tidak Wajib Dicetak dalam Bentuk Kertas’.
Seperti diberitakan sebelumnya, otoritas menyatakan terdapat beberapa pokok perubahan yang perlu menjadi perhatian PKP dengan berlakunya PER-03/PJ/2022. Simak ‘PKP Perlu Tahu 11 Pokok Perubahan Ketentuan Soal Faktur Pajak Ini’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.