INGGRIS

Penerapan 'Land Value Tax' Kembali Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2017 | 16:15 WIB
Penerapan 'Land Value Tax' Kembali Diusulkan

LONDON, DDTCNews – Partai Konservatif Inggris menyatakan akan memperkenalkan pajak atas nilai tanah atau land value tax jika Perdana Menteri Inggris Theresa May terpilih kembali menjabat dalam pemilihan umum 8 Juni 2017.

Senior Partner Audit dan Konsultan RSM Inggris George Bull mengungkapkan sejak awal 1990, otoritas pajak Inggris (HMRC) telah mengkaji kemungkinan untuk diterapkannya land value tax. Pajak tersebut akan dikenakan terhadap pemilik lahan yang akan menjual tanahnya untuk lokasi pembangunan.

“Terakhir kali perdebatan mengenai usulan land value tax terjadi pada pertengahan tahun 1970. Saat ini, Partai Konservatif kembali mengangkat pembahasan land value tax dalam manifesto kampanye pemilihan umum pekan depan,” paparnya, Rabu (31/5).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Namun, hingga saat ini masih belum jelas apakah proposal manifesto dari Partai Konservatif akan menerapkan land value tax atau hanya membatasi pengembang untuk melakukan pekerjaan infrastruktur

Sementara itu, pakar pajak menilai bahwa usulan land value tax ini juga dapat membatasi para spekulan tanah yang menyebabkan harga tanah menjadi meningkat. Selain itu, kebijakan ini dinilai juga dapat mendorong penggunaan tanah yang lebih produktif dari lahan kosong menjadi pembangunan rumah.

“Saya percaya bahwa jika land value tax diterapkan maka akan memberikan keuntungan bagi pemilik tanah yang menjual lahannya untuk tujuan pembangunan,” tutur Bull seperti dikutip international-adviser.com.

Di bawah proposal tersebut, land value tax akan dikenakan sebesar 3% atas nilai tanah. Jika land value tax diberlakukan, maka diperkirakan akan menghasilkan tagihan pajak tahunan hingga £3.837 atau sekitar Rp65,6 juta untuk setiap rumah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan