INGGRIS

Penerapan 'Land Value Tax' Kembali Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2017 | 16:15 WIB
Penerapan 'Land Value Tax' Kembali Diusulkan

LONDON, DDTCNews – Partai Konservatif Inggris menyatakan akan memperkenalkan pajak atas nilai tanah atau land value tax jika Perdana Menteri Inggris Theresa May terpilih kembali menjabat dalam pemilihan umum 8 Juni 2017.

Senior Partner Audit dan Konsultan RSM Inggris George Bull mengungkapkan sejak awal 1990, otoritas pajak Inggris (HMRC) telah mengkaji kemungkinan untuk diterapkannya land value tax. Pajak tersebut akan dikenakan terhadap pemilik lahan yang akan menjual tanahnya untuk lokasi pembangunan.

“Terakhir kali perdebatan mengenai usulan land value tax terjadi pada pertengahan tahun 1970. Saat ini, Partai Konservatif kembali mengangkat pembahasan land value tax dalam manifesto kampanye pemilihan umum pekan depan,” paparnya, Rabu (31/5).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Namun, hingga saat ini masih belum jelas apakah proposal manifesto dari Partai Konservatif akan menerapkan land value tax atau hanya membatasi pengembang untuk melakukan pekerjaan infrastruktur

Sementara itu, pakar pajak menilai bahwa usulan land value tax ini juga dapat membatasi para spekulan tanah yang menyebabkan harga tanah menjadi meningkat. Selain itu, kebijakan ini dinilai juga dapat mendorong penggunaan tanah yang lebih produktif dari lahan kosong menjadi pembangunan rumah.

“Saya percaya bahwa jika land value tax diterapkan maka akan memberikan keuntungan bagi pemilik tanah yang menjual lahannya untuk tujuan pembangunan,” tutur Bull seperti dikutip international-adviser.com.

Di bawah proposal tersebut, land value tax akan dikenakan sebesar 3% atas nilai tanah. Jika land value tax diberlakukan, maka diperkirakan akan menghasilkan tagihan pajak tahunan hingga £3.837 atau sekitar Rp65,6 juta untuk setiap rumah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha