LAYANAN KEPABEANAN

Penerapan e-CD Tambah 3 Bandara, Pelaporan Barang Bawaan Makin Gampang

Dian Kurniati | Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Penerapan e-CD Tambah 3 Bandara, Pelaporan Barang Bawaan Makin Gampang

Calon penumpang berjalan untuk lapor diri di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (20/9/2022). Menurut Official Airline Guide (OAG) penyedia data penerbangan global di Inggris melaporkan bahwa Bandara Soekarno Hatta pada September 2022 menjadi bandara tersibuk di Asean dengan kapasitas kursi penerbangan mencapai 2,96 juta kursi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memperluas implementasi pengisian customs declaration secara elektronik atau e-CD ke berbagai wilayah di Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan Bandara Soekarno-Hatta menjadi yang pertama mengimplementasikan e-CD pada September 2022. Baru-baru ini, DJBC menggelar rapat konsolidasi implementasi e-CD dengan melibatkan Bea Cukai Juanda, Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai, dan Bea Cukai Kualanamu.

"Rapat ini menjadi langkah awal Bea Cukai untuk merealisasikan e-CD Nasional agar seluruh Bandara Internasional di Indonesia dapat segera menerapkan e-CD yang dapat mempermudah penumpang yang akan datang dari luar negeri," katanya dalam unggahan di Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Finari mengatakan rapat tersebut mendiskusikan implementasi e-CD secara nasional yang akan diterapkan di Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu. Menurutnya, implementasi e-CD akan membuat laporan barang bawaan penumpang luar negeri lebih efisien.

Pengembangan e-CD dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri. Berdasarkan PMK 203/2017, diatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Dengan ketentuan itu, penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya secara tertulis. Meski demikian, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Berdasarkan PMK 203/2017, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

Finari menilai implementasi e-CD akan membuat semua proses tersebut lebih mudah dan cepat bagi penumpang. Pasalnya, pengisian customs declaration secara elektronik dapat dilakukan sebelum penumpang tiba di Indonesia.

Selama periode piloting pada Juni sampai dengan September 2022 di Bandara Soekarno-Hatta, dia menyebut jumlah pengisi e-CD tercatat mengalami peningkatan. Hal itu terjadi seiring dengan gencarnya sosialisasi kepada maskapai maupun ground handling, serta para penumpang di Terminal 3 Kedatangan.

"Walaupun selama pelaksanaan masih terdapat beberapa kendala, namun kami tidak gentar dan tetap menjalankan tugas sebaik mungkin," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses