KEMISKINAN

Penduduk Miskin Indonesia 27,54 Juta Orang, Ini Data Terbaru BPS

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 16:46 WIB
Penduduk Miskin Indonesia 27,54 Juta Orang, Ini Data Terbaru BPS

Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan data perkembangan jumlah penduduk miskin di Indonesia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2021 sebanyak 27,54 juta orang.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan penduduk miskin tersebut setara 10,14% dari jumlah penduduk, turun 0,05 poin persentase terhadap posisi September 2020 yang sebesar 10,19%. Menurutnya, jumlah kemiskinan di perkotaan menunjukkan kenaikan sedangkan di perdesaan justru menurun.

"Ini menunjukkan berbagai program desa atau dana desa berdampak baik dalam memberantas kemiskinan di perdesaan," katanya, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Margo mengatakan jumlah penduduk miskin di perkotaan tercatat 7,89% pada Maret 2021 atau naik 0,01 poin persentase dari posisi September 2020 sebanyak 7,88%. Sementara itu, persentase penduduk miskin perdesaan turun menjadi 13,10% dari sebelumnya 13,20%.

Garis Kemiskinan pada Maret 2021 tercatat sebesar Rp472.525 per kapita per bulan, naik 2,96% dibandingkan dengan garis kemiskinan pada September 2020 sebesar Rp458.947 per kapita per bulan. Komposisinya terdiri atas garis kemiskinan makanan Rp349.474 (73,96%) dan garis kemiskinan bukan makanan Rp123.051,00 (26,04%).

Garis kemiskinan yakni suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk dengan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan akan masuk dalam kelompok miskin.

Baca Juga:
Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Adapun secara rata-rata, rumah tangga miskin di Indonesia pada Maret 2021 memiliki 4,49 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.121.637 per rumah tangga miskin per bulan.

Selain angka kemiskinan, BPS juga memaparkan data ketimpangan atau gini ratio pada Maret 2021. Margo menyebut ketimpangan pada Maret 2021 sebesar 0,384 atau naik dari posisi Maret 2020 yang sebesar 0,381.Namun, angka ketimpangan tersebut turun dibandingkan dengan posisi September 2020 yang sebesar 0,385.

Ketimpangan di perkotaan pada Maret 2021 tercatat sebesar 0,401, naik dibanding posisi September 2020 yang sebesar 0,399 dan Maret 2020 sebesar 0,393. Sementara di perdesaan, ketimpangan pada Maret 2021 sebesar 0,315, turun dibandingkan dengan posisi September 2020 sebesar 0,319 dan Maret 2020 sebesar 0,317.

Jika dilihat berdasarkan pada wilayah, peningkatan ketimpangan tertinggi terjadi di Jawa Barat, yakni 0,412 pada Maret 2021 atau naik 0,014 poin dari posisi September 2020 yang sebesar 0,359. Sementara itu, penurunan ketimpangan tertinggi tercatat di Kalimantan Selatan, yakni 0,330 atau turun 0,021 poin dari 0,351 pada September 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 02 Desember 2024 | 11:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Jumat, 15 November 2024 | 11:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra