KOTA SOLO

Pendataan Ulang Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Google Map Dimanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 16:44 WIB
Pendataan Ulang Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Google Map Dimanfaatkan

Ilustrasi. 

SOLO, DDTCNews – Pemkot Solo, Jawa Tengah menggunakan layanan Google Maps dan Street View untuk melakukan pendataan ulang objek pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedradjad memastikan penggunaan teknologi sebagai sarana optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pemkot ingin meningkatkan penerimaan PBB-P2 melalui basis data terbaru.

"Sejak PBB diserahkan kepada pemkot pada 2003, hingga kini belum banyak update data dari objek pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB," katanya, dikutip dari laman resmi Pemkot Solo, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Yosca menjabarkan sejak kewenangan memungut PBB-P2 dialihkan kepada pemerintah daerah, sudah banyak perkembangan ekonomi di wilayah Kota Solo. Namun, hal tersebut belum diakomodasi dalam bentuk pembaruan basis data dalam SPPT PBB-P2.

Dia memberi contoh masih banyak basis data PBB-P2 berupa tanah. Padahal data riil di lapangan sudah beralih fungsi menjadi bangunan. Kemudian, data di pusat Kota Solo masih berupa bangunan berlantai satu dan belum diperbarui dengan kondisi saat ini.

"Kecanggihan teknologi itu diharapkan bisa membantu Pemkot dalam memperbarui data ratusan ribu objek PBB-P2 tersebut," terangnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Manager Ebconnect selaku mitra Google Cloud Yesaya Yulius menuturkan pengambilan data secara digital akan jauh efisien dibandingkan pendataan ulang PBB-P2 secara manual. Dia menyebutkan data digital dapat langsung disandingkan dengan data lain untuk memperkuat kemampuan analisis pemkot dalam melakukan pembaruan basis data PBB-P2.

Dia menyebut layanan Google Maps memiliki lebih dari 100 kategori lokasi dan jenis peta. Melalui aplikasi tersebut, pemkot dapat menyusun kebijakan secara tepat, misalnya kebijakan PBB-P2 kawasan perumahan warga dan kawasan komersial.

"Semuanya bisa dijadikan bahan analisis sehingga pengambilan keputusan bisa dilakukan secara lebih tepat," ujar Yesaya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?