KOTA SOLO

Pendataan Ulang Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Google Map Dimanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 16:44 WIB
Pendataan Ulang Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Google Map Dimanfaatkan

Ilustrasi. 

SOLO, DDTCNews – Pemkot Solo, Jawa Tengah menggunakan layanan Google Maps dan Street View untuk melakukan pendataan ulang objek pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedradjad memastikan penggunaan teknologi sebagai sarana optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pemkot ingin meningkatkan penerimaan PBB-P2 melalui basis data terbaru.

"Sejak PBB diserahkan kepada pemkot pada 2003, hingga kini belum banyak update data dari objek pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB," katanya, dikutip dari laman resmi Pemkot Solo, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Yosca menjabarkan sejak kewenangan memungut PBB-P2 dialihkan kepada pemerintah daerah, sudah banyak perkembangan ekonomi di wilayah Kota Solo. Namun, hal tersebut belum diakomodasi dalam bentuk pembaruan basis data dalam SPPT PBB-P2.

Dia memberi contoh masih banyak basis data PBB-P2 berupa tanah. Padahal data riil di lapangan sudah beralih fungsi menjadi bangunan. Kemudian, data di pusat Kota Solo masih berupa bangunan berlantai satu dan belum diperbarui dengan kondisi saat ini.

"Kecanggihan teknologi itu diharapkan bisa membantu Pemkot dalam memperbarui data ratusan ribu objek PBB-P2 tersebut," terangnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Manager Ebconnect selaku mitra Google Cloud Yesaya Yulius menuturkan pengambilan data secara digital akan jauh efisien dibandingkan pendataan ulang PBB-P2 secara manual. Dia menyebutkan data digital dapat langsung disandingkan dengan data lain untuk memperkuat kemampuan analisis pemkot dalam melakukan pembaruan basis data PBB-P2.

Dia menyebut layanan Google Maps memiliki lebih dari 100 kategori lokasi dan jenis peta. Melalui aplikasi tersebut, pemkot dapat menyusun kebijakan secara tepat, misalnya kebijakan PBB-P2 kawasan perumahan warga dan kawasan komersial.

"Semuanya bisa dijadikan bahan analisis sehingga pengambilan keputusan bisa dilakukan secara lebih tepat," ujar Yesaya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6