PROVINSI JAWA TIMUR

Pendapatan Tergerus Karena Opsen Pajak, Pemprov Bakal Optimalkan BUMD

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:30 WIB
Pendapatan Tergerus Karena Opsen Pajak, Pemprov Bakal Optimalkan BUMD

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono (kedua kiri) pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII Tahun 2024 di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/tom.

SURABAYA, DDTCNews – Pendapatan asli daerah Pemprov Jawa Timur diperkirakan terpangkas Rp4,2 triliun seiring dengan diimplementasikannya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan pendapatan pemprov yang hilang tersebut bakal terdistribusi ke pemkab/pemkot se-Jawa Timur. Artinya, pemkab/pemkot akan mendapat tambahan PAD senilai Rp4,2 triliun berkat kehadiran 2 jenis pajak baru tersebut.

"Dengan proyeksi penurunan PAD tersebut maka kami harus memperkuat upaya-upaya meningkatkan PAD," katanya, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Oleh karena itu, Adhy meminta jajarannya untuk mengerek PAD yang bersumber dari pemanfaatan aset dan laba BUMD. Menurutnya, BUMD harus mencetak laba dan mengucurkan dividen bagi pemerintah provinsi.

Dia menilai mayoritas BUMD di Jawa Timur masih belum dikelola dengan baik. Dari seluruh BUMD milik Pemprov Jatim, hanya 3 BUMD yang rutin mencetak laba antara lain Bank Jatim, Bank UMKM, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (Sier).

"Untuk BUMD lain yang hidup segan mati tak mau, tolong segera manajemennya diperbaiki, SDM-nya juga diperbaiki. Kalau memang caranya adalah dengan mengganti SDM, saya minta untuk segera dilakukan," tuturnya seperti dilansir kanalsatu.com.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Tak hanya itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur juga diminta untuk mulai mendata potensi-potensi lainnya yang mampu meningkatkan PAD Pemprov Jawa Timur guna mengantisipasi penurunan penerimaan dari PKB dan BBNKB akibat opsen.

"Harapannya, peningkatan PAD yang dicapai bisa menambal kehilangan pendapatan akibat adanya opsen pajak dari pemberlakuan UU HKPD sehingga pelayanan dan pembangunan di Jawa Timur bisa terus berjalan dengan optimal," tutur Adhy.

Sebagai informasi, ketentuan opsen pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai berlaku pada tahun depan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang.

Nanti, skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot resmi dihapus. Dengan opsen, bagian kabupaten/kota langsung masuk ke rekening pemkab/pemkot melalui mekanisme split payment, tidak lagi lewat rekening pemprov terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP