PROVINSI JAWA TIMUR

Pendapatan Tergerus Karena Opsen Pajak, Pemprov Bakal Optimalkan BUMD

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Mei 2024 | 11:30 WIB
Pendapatan Tergerus Karena Opsen Pajak, Pemprov Bakal Optimalkan BUMD

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono (kedua kiri) pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII Tahun 2024 di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/tom.

SURABAYA, DDTCNews – Pendapatan asli daerah Pemprov Jawa Timur diperkirakan terpangkas Rp4,2 triliun seiring dengan diimplementasikannya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan pendapatan pemprov yang hilang tersebut bakal terdistribusi ke pemkab/pemkot se-Jawa Timur. Artinya, pemkab/pemkot akan mendapat tambahan PAD senilai Rp4,2 triliun berkat kehadiran 2 jenis pajak baru tersebut.

"Dengan proyeksi penurunan PAD tersebut maka kami harus memperkuat upaya-upaya meningkatkan PAD," katanya, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Oleh karena itu, Adhy meminta jajarannya untuk mengerek PAD yang bersumber dari pemanfaatan aset dan laba BUMD. Menurutnya, BUMD harus mencetak laba dan mengucurkan dividen bagi pemerintah provinsi.

Dia menilai mayoritas BUMD di Jawa Timur masih belum dikelola dengan baik. Dari seluruh BUMD milik Pemprov Jatim, hanya 3 BUMD yang rutin mencetak laba antara lain Bank Jatim, Bank UMKM, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (Sier).

"Untuk BUMD lain yang hidup segan mati tak mau, tolong segera manajemennya diperbaiki, SDM-nya juga diperbaiki. Kalau memang caranya adalah dengan mengganti SDM, saya minta untuk segera dilakukan," tuturnya seperti dilansir kanalsatu.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur juga diminta untuk mulai mendata potensi-potensi lainnya yang mampu meningkatkan PAD Pemprov Jawa Timur guna mengantisipasi penurunan penerimaan dari PKB dan BBNKB akibat opsen.

"Harapannya, peningkatan PAD yang dicapai bisa menambal kehilangan pendapatan akibat adanya opsen pajak dari pemberlakuan UU HKPD sehingga pelayanan dan pembangunan di Jawa Timur bisa terus berjalan dengan optimal," tutur Adhy.

Sebagai informasi, ketentuan opsen pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai berlaku pada tahun depan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang.

Nanti, skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot resmi dihapus. Dengan opsen, bagian kabupaten/kota langsung masuk ke rekening pemkab/pemkot melalui mekanisme split payment, tidak lagi lewat rekening pemprov terlebih dahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra