KINERJA FISKAL

Pendapatan RI Cuma Tumbuh 3,1 Persen, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Dian Kurniati | Kamis, 23 November 2023 | 13:31 WIB
Pendapatan RI Cuma Tumbuh 3,1 Persen, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pendapatan negara tercatat Rp2.035,6 triliun atau tumbuh 3,1% (year on year/yoy) hingga kuartal III/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pertumbuhan pendapatan negara tersebut masih tergolong bagus. Alasannya, basis pendapatan negara pada 2021 dan 2022 juga sudah terlampau tinggi.

"Kalau kita bandingkan tahun 2022 dan 2021 di mana pertumbuhan pendapatan negara baik pajak, bea cukai, dan PNBP yang tumbuh tinggi, bahwa 2023 masih bisa tumbuh positif itu berarti kita tumbuh di atas 2 baseline yang sangat tinggi," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani dalam paparannya menyatakan pemerintah membuat sasaran pendapatan negara 2023 secara moderat dengan mempertimbangkan moderasi harga komoditas. Selain itu, ada faktor potensi pendapatan tertentu yang tidak terulang seperti program pengungkapan sukarela.

Dia menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai langkah reformasi untuk menjaga pendapatan negara tetap tumbuh secara berkelanjutan. Salah satunya, melalui pengesahan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas di antaranya ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Meski dalam suasana tahun politik, Sri Mulyani menegaskan langkah reformasi yang telah direncanakan bakal terus berlanjut.

"UU HPP itu banyak aturan pelaksanaannya baru akan berlaku pada tahun ini dan tahun depan, jadi kami cukup padat untuk berbagai langkah-langkah pelaksanaan dari reformasi yg sudah ditetapkan dan disetujui oleh DPR," ujarnya.

Mengenai belanja negara, Sri Mulyani menambahkan realisasinya yang senilai Rp1.583,3 triliun atau tumbuh 2,6% masih tetap stabil. Pemerintah akan tetap menggunakan APBN untuk menyelesaikan prioritas pembangunan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari gejolak harga komoditas dan energi.

Dengan kinerja pendapatan dan belanja tersebut, postur APBN hingga kuartal III/2023 masih surplus Rp67,7 triliun atau 0,32% PDB. Menurutnya, surplus tersebut menunjukkan APBN masih memiliki kemampuan yang baik untuk menahan berbagai guncangan dan ketidakpastian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja