PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pencairan Stimulus Corona Bagi UMKM Dari APBD Provinsi Ini Masih Nihil

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:30 WIB
Pencairan Stimulus Corona Bagi UMKM Dari APBD Provinsi Ini Masih Nihil

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan pesanan di sentra kerajinan rotan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz.

MAKASSAR, DDTCNews—Pencairan anggaran penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 di Sulsel tercatat sudah mencapai Rp156,53 miliar atau 31% dari pagu anggaran belanja tidak terduga APBD Sulsel 2020 sebesar Rp500 miliar.

Data tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulawesi Selatan (BKAD) Sulsel Muhammad Rasyid. "Realisasi anggaran sudah 31,31% pada kondisi terakhir per 3 Agustus 2020," katanya di Makassar, Jumat (7/8/2020).

Rasyid menambahkan anggaran penanganan Covid-19 diperuntukkan untuk tiga sektor antara lain penanganan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial, dan penanganan dampak ekonomi.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dilansir dari tribunews, pencairan penanganan di bidang kesehatan baru terealisasi Rp130,84 miliar atau 43,46% dari pagu anggaran senilai Rp301,06 miliar. Badan Penanggulangan Bencana Daerah mencairkan anggaran tertinggi saat ini yaitu Rp43,2 miliar.

Disusul Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Rakyat sebesar Rp35,3 miliar, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Rp16,9 miliar. Dinas Kesehatan sebesar Rp11,7 miliar, RSUP Wahidin Rp6,6 miliar.

lalu, Rumah Sakit Unhas Rp5,6 miliar, Kodam XIV Rp2,7 miliar, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar Rp4,87 miliar, Polda Sulsel Rp2,39 miliar, Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas Rp1 miliar, dan Diskominfo Rp425,2 juta.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kendati demikian, masih ada empat OPD yang realisasinya masih nihil yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), RSUD Labuang Baji, RSUD Haji Makassar, dan RSIA Siti Fatimah.

Pada bidang penyediaan jaring pengaman sosial terealisasi Rp25,68 miliar atau 61,51% dari pagu anggaran senilai Rp41,7 miliar. Realisasi tersebut di antaranya berasal dari dinas sosial sebesar Rp16,2 miliar.

Berbanding terbalik, pencairan anggaran untuk penanganan dampak ekonomi hingga saat ini masih nihil, padahal pagu anggaran yang disiapkan untuk stimulus UMKM, insentif pajak dan perpanjangan waktu dana bergulir mencapai Rp157,1 miliar.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sebelumnya, DPRD Provinsi Sulsel telah menyetujui usulan alokasi anggaran Pemprov Sulsel untuk percepatan dan penanganan COVID-19 senilai Rp500 miliar sesuai plafon anggaran APBD, dengan pencairan dua tahap.

Tahap pertama yaitu periode Maret-Mei sebesar Rp 250 miliar, dan akan ditambah Rp 250 miliar apabila pandemi Covid-19 belum terkendali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra