INDIA

Pencairan Restitusi Segera Dilakukan Saat Lockdown Masih Berlangsung

Dian Kurniati | Kamis, 09 April 2020 | 14:38 WIB
Pencairan Restitusi Segera Dilakukan Saat Lockdown Masih Berlangsung

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menyatakan akan segera mencairkan restitusi pajak penghasilan (PPh) senilai Rs5 lakh atau sekitar Rp105 juta kepada para wajib pajak. Pencairan ini sempat molor beberapa waktu karena wabah virus Corona.

Pernyataan resmi otoritas pajak India menyebut restitusi itu akan sangat membantu wajib pajak yang mengalami tekanan ekonomi akibat virus Corona. Otoritas juga memastikan pemerintah segera mencairkan restitusi untuk goods and services tax (GST).

“Dengan harapan membantu entitas bisnis dan individu di tengah wabah virus Corona, telah diputuskan untuk segera mengeluarkan semua restitusi PPh yang tertunda hingga Rs5 lakh," bunyi pernyataan tersebut, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Otoritas juga menambahkan pemerintah telah memutuskan akan merealisasikan semua restitusi GST yang tertunda. Nilai total restitusi GST ini mencapai Rs18.000 crore atau sekitar Rp378 triliun.

Restitusi akan segera diterima para wajib pajak, termasuk sekitar 100.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut dilakukan di tengah lockdown selama 21 hari untuk memerangi penyebaran pandemi virus Corona.

Sebelumnya, pemerintah India telah merilis sejumlah kebijakan untuk mengurangi beban ekonomi dari wabah virus Corona. Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman telah mendata delapan kelompok yang akan menerima paket bantuan senilai total Rs1,7 lakh crore atau sekitar Rp3,5 miliar.

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Bantuan tersebut akan diberikan melalui transfer tunai untuk masyarakat. Kelompok penerimanya termasuk petani, janda miskin, pensiunan, dan pekerja konstruksi.

Dilansir dari Businesstoday.in, Bank Sentral India juga telah mengumumkan langkah-langkah stimulus senilai Rs3,7 lakh crore, termasuk pemotongan suku bunga acuan 75 basis points (bps) dan pemotongan rasio cadangan tunai 100 bps. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha