INDIA

Pencairan Restitusi Segera Dilakukan Saat Lockdown Masih Berlangsung

Dian Kurniati | Kamis, 09 April 2020 | 14:38 WIB
Pencairan Restitusi Segera Dilakukan Saat Lockdown Masih Berlangsung

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menyatakan akan segera mencairkan restitusi pajak penghasilan (PPh) senilai Rs5 lakh atau sekitar Rp105 juta kepada para wajib pajak. Pencairan ini sempat molor beberapa waktu karena wabah virus Corona.

Pernyataan resmi otoritas pajak India menyebut restitusi itu akan sangat membantu wajib pajak yang mengalami tekanan ekonomi akibat virus Corona. Otoritas juga memastikan pemerintah segera mencairkan restitusi untuk goods and services tax (GST).

“Dengan harapan membantu entitas bisnis dan individu di tengah wabah virus Corona, telah diputuskan untuk segera mengeluarkan semua restitusi PPh yang tertunda hingga Rs5 lakh," bunyi pernyataan tersebut, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Otoritas juga menambahkan pemerintah telah memutuskan akan merealisasikan semua restitusi GST yang tertunda. Nilai total restitusi GST ini mencapai Rs18.000 crore atau sekitar Rp378 triliun.

Restitusi akan segera diterima para wajib pajak, termasuk sekitar 100.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut dilakukan di tengah lockdown selama 21 hari untuk memerangi penyebaran pandemi virus Corona.

Sebelumnya, pemerintah India telah merilis sejumlah kebijakan untuk mengurangi beban ekonomi dari wabah virus Corona. Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman telah mendata delapan kelompok yang akan menerima paket bantuan senilai total Rs1,7 lakh crore atau sekitar Rp3,5 miliar.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bantuan tersebut akan diberikan melalui transfer tunai untuk masyarakat. Kelompok penerimanya termasuk petani, janda miskin, pensiunan, dan pekerja konstruksi.

Dilansir dari Businesstoday.in, Bank Sentral India juga telah mengumumkan langkah-langkah stimulus senilai Rs3,7 lakh crore, termasuk pemotongan suku bunga acuan 75 basis points (bps) dan pemotongan rasio cadangan tunai 100 bps. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar